merupakan salah satu prinsip dari tata kelola pemerintahan yang baik, sebab
demokratisasi membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara. Selain itu, kepastian hukum juga sangat diperlukan bagi
kalangan usaha dalam berinvestasi dalam suatu negara. Sebab tanpa adanya kepastian
hukum, maka resiko berusaha tidak dapat diprediksi sehingga dapat menurunkan iklim
investasi. Kecilnya angka investasi akan memperkecil lapangan kerja baru bagi
masyarakat, sehingga akan terjadi banyak pengangguran yang berpotensi menimbulkan
ancaman dan gangguan bagi keamanan.
Selanjutnya, penegakan hukum yang konsisten dan terpadu juga akan
membawa kemanfaatan bagi masyarakat yaitu timbulnya efek jera, sehingga dapat
mencegah seseorang yang hendak melakukan korupsi. Manfaat lainnya ialah