tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dan aparatur
penegak hukum, sehingga dukungan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum
akan menguat. Sebaliknya bila terjadi inkonsistensi dan ketidakterpaduan dalam
penegakan hukum, masyarakat akan menilai bahwa dalam proses penegakan hukum
terjadi tarik menarik kepentingan, sehingga kepercayaan kepada penegak hukum akan melemah. Implikasinya, hal ini akan melemahkan budaya hukum dan kepatuhan
terhadap hukum oleh masyarakat.
Dengan demikian tidak seharusnya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya
ditumpukan pada satu lembaga saja. Bahkan para penegak hukum sadar akan
pentingnya keterpaduan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
dituangkannya suatu kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI, Polri, dan KPK
Nomor: KEP-049/A/JA/03/2012, B/23/III/2012, Nomor : SPJ-39/01/03/2012, tanggal