29 Maret 2012.4 Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi :
a) Pencegahan tindak pidana korupsi;
b) Penanganan perkara tindak pidana korupsi;
c) Pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi;
d) Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama (whistle
blower atau justice collaborator) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi;
e) Bantuan personil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;
f) Pendidikan/pelatihan bersama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;
g) Jumpa pers dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi.
1 Dede Rosyada, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Media,
Jakarta Timur, 2003, hlm. 202