Mohon tunggu...
Anis Safitri
Anis Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

28 Mei 2024   21:23 Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

29 Maret 2012.4 Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi :

a) Pencegahan tindak pidana korupsi;

b) Penanganan perkara tindak pidana korupsi;

c) Pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi;

d) Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama (whistle

blower atau justice collaborator) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi;

e) Bantuan personil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;

f) Pendidikan/pelatihan bersama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi;

g) Jumpa pers dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi.

1 Dede Rosyada, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Media,

Jakarta Timur, 2003, hlm. 202

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun