Terdakwa menikah dengan saksi (Istri pertama) pada tanggal 12 Mei 2017 dan kemudian menikahi istri kedua (Penggugat) pada tanggal 26 Februari 2019 menggunakan surat-surat palsu untuk menyembunyikan perkawinan sebelumnya. Terdakwa memalsukan KTP dan KK serta meminta pembuatan surat-surat perkawinan palsu melalui Sukiman (DPO).
3. Dakwaan: Pasal 279 ayat (2) KUHP "Kejahatan terhadap asal usul perkawinan". Pasal 263 ayat (2) KUHP "Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli."
4. Pertimbangan
  - Hukum: Terdakwa melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
  - Fakta Persidangan: Terdakwa memalsukan dokumen untuk menikahi Nurul Hidayati tanpa izin dari istri sahnya, Linda Rahmi. Terdakwa juga memanfaatkan pinjaman bank yang diajukan oleh Nurul Hidayati.
5. Amar Putusan
Pengadilan Negeri Sragen memutuskan bahwa Terdakwa bersalah atas penggunaan surat palsu dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
BAB IV skripsi ini membahas tentang analisis putusan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama Sragen dalam perkara nomor 0257/Pdt.G/2020/Pa.Sr. Penulis mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara ini, terutama yang terkait dengan pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan batas waktu 6 bulan untuk mengajukan pembatalan perkawinan.
Analisis Ratio Decidendi. Hakim dalam perkara ini memutuskan bahwa Pemohon, Nurul Hidayati, tidak kehilangan haknya untuk mengajukan pembatalan perkawinan meskipun telah melampaui batas waktu 6 bulan setelah mengetahui status sebenarnya dari Termohon, Surya Ary Wibowo. Beberapa pertimbangan yuridis yang diambil hakim meliputi:
1. Kompetensi Relatif: Hakim menyatakan bahwa mereka berhak menangani perkara ini karena Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sragen.
2. Pembuktian: Pemohon berhasil membuktikan bahwa pernikahannya dengan Termohon sah dan didukung oleh saksi-saksi yang valid. Termohon tidak memberikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan.