Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar belakang skripsi ini menjelaskan tentang ketentuan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 9 yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dibatalkan jika ada syarat yang tidak terpenuhi, seperti tidak dalam ikatan perkawinan lain. Namun, kasus pemalsuan identitas sering terjadi, dimana seseorang menyembunyikan status perkawinannya untuk menikah lagi, seperti yang dialami oleh Penggugat (Istri). Penggugat merasa tertipu oleh suaminya, Tergugat, yang mengaku jejaka padahal sudah menikah. Setelah mengetahui kenyataan tersebut, Nurul mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Sragen, meski melebihi batas waktu 6 bulan yang ditentukan Pasal 27 UU Perkawinan. Hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut demi keadilan, meski seharusnya hak Penggugat sudah gugur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim dalam memutus perkara tersebut meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Penulis menyusun rumusan masalah yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini sebagai berikut:

  • Bagaimana Ratio Decidendi dalam putusan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas suami di Pengadilan Agama Sragen atas perrkara Nomor 0257/Pdt.G/2020/Pa.Sr?
  • Bagaimana metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Sragen dalam memutus perkara nomor 0257/Pdt.G/2020/Pa.Sr Perihal Pmebatalan Perkawinan?

Kemudian tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini yaitu:

  • Menjelaskan Ratio Decidendi dalam putusan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas diri karena pemalsuan identitas suami di Pengadilan Agama Sragen atas perrkara Nomor 0257/Pdt.G/2020/Pa.Sr
  • Menjelaskan metode apa yang digunakan dalam penemuan hukum oleh Hakim Pengadilan Agama Sragen dalam memutus perkara nomor 0257/Pdt.G/2020/Pa.Sr Perihal Pmebatalan Perkawinan.

Penelitian ini diharapkan diharapkan untuk memberikan manfaat. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu memperkuat teori tentang pembatalan perkawinan yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 70-76 KHI. Lalu, manfaat praktisnya yaitu penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat berupa bahan rujukan untuk mahasiswa fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan mahasiswa hukum lainnya.

Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah  

  • Teori pembatalan perkawinan

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pembatalan perkawinan terjadi jika syarat-syarat perkawinan tidak dipenuhi, dan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang berlangsung sejak perkawinan berlangsung. Menurut KHI pembatalan dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran setelah perkawinan sah, seperti poligami tanpa izin atau pernikahan dalam masa iddah. Pihak yang dapat mengajukan pembatalan termasuk keluarga, suami atau istri, dan pejabat berwenang.

  • Teori Ratio Decidendi

Hakim membuat pertimbangan berdasarkan aspek yuridis (fakta hukum, keterangan saksi, dll) dan non-yuridis (latar belakang, kondisi terdakwa, dll) dengan tujuan menegakkan hukum dan memberikan keadilan substantif.

  • Teori penafsiran hukum

Metode interprestasi, yaitu memaha,I makna teks hukum melalui berbagai metode seperti gramatikal, historis, dan teologis. Metode konstruksi yaitu termasuk metode analogi untuk menafsirkan dan mengisi kekosongan hukum.

 Tinjauan Pustaka

Penelitian ini meneiliti pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas, dengan fokus pada kasus di Pengadilan Agma Sragen. Meskipun banyak penelitian sebelumnya telah membahas topik serupa, ada beberapa aspek unik dari penelitian ini yang membedakannya.

Yang pertama, skripsi Siwi Mettarini (2020). Mmebahas pembatalan perkawinan di Pengadilan Agma Bantu karena pemalsuan identitas oleh suami. Fokus pada akibat hukum. Penelitian saat ini berbeda karena memfokuskan pada pertinbangan hakim, terutama terkait batas daluwarsa. Kedua, skripsi Elviandi Azhari (2020). Meneliti pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami. Fokus pada izin istri dan pengadilan. Penelitian ini berbeda karena fokus pada pemalsuan status lajang, bukan izin poligami. Ketiga, skripsi Risqi Adil Harahap (2021) membahas pembatalan perkawinan karena paksaan dan ancaman. Fokus pada pertimbangan hukum hakim. Penelitian saat ini berbeda karena fokus pada metode penemuan hukum hakim di Pengadilan Agama Sragen. Keempat, Jurnal Muhammad Jazil Rifqi (2019) meneliti penegakan hukum terhadap pemalsuan identitas dalam pembatalan perkawinan. Analisis menggunakan teori sistem hukum.penelitian saat ini menggunakan pendekatan normatif dalam undang-undang perkawinan serta KHI. Kelima, jurnal Janner Damanik (2022) mebahas pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dengan fokus pada kartu identitas ganda. Fokus pada akibat hukum terhadap anak dan harta. Penelitian saat ini berbeda karena kasusnya di Pengadilan Agama Sragen dan fokus  pada status lajang. Dan terakhir tesis Derta Nur Anita,meneliti ratio decidendi hakim Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak. Fokus pada putusan MK. Penelitian saat ini fokus pada ratio decidendi hakim di Pengadilan Agama dalam kasus pembatalan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun