Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Wali nikah yang tidak sah.

3) Perkawinan tanpa kehadiran dua orang saksi.

4) Perkawinan yang dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

5) Salah sangka mengenai identitas suami atau istri pada saat perkawinan berlangsung.

6) Pelanggaran perjanjian perkawinan.

  • Pembatalan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pembatalan perkawinan dalam Bab XI Pasal 70, yang menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan merupakan batalnya suatu perkawinan yang penyebabnya baru diketahui atau terjadi setelah perkawinan tersebut sah menurut hukum agama Islam maupun hukum Negara Indonesia.

Pembatalan perkawinan dapat terjadi jika:

1) Suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.

2) Perempuan yang dinikahi masih menjadi istri pria lain yang mafqud.

3) Perempuan yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suami lain.

4) Perkawinan melanggar batas umur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun