2) Wali nikah yang tidak sah.
3) Perkawinan tanpa kehadiran dua orang saksi.
4) Perkawinan yang dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5) Salah sangka mengenai identitas suami atau istri pada saat perkawinan berlangsung.
6) Pelanggaran perjanjian perkawinan.
- Pembatalan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pembatalan perkawinan dalam Bab XI Pasal 70, yang menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan merupakan batalnya suatu perkawinan yang penyebabnya baru diketahui atau terjadi setelah perkawinan tersebut sah menurut hukum agama Islam maupun hukum Negara Indonesia.
Pembatalan perkawinan dapat terjadi jika:
1) Suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
2) Perempuan yang dinikahi masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
3) Perempuan yang dinikahi masih dalam masa iddah dari suami lain.
4) Perkawinan melanggar batas umur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.