Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan dengan Tergugat yang menikah pada tanggal 26 Februari 2019. Setelah menikah, pengggat menemukan bahwa Tergugat sudah menikah dengan orang lain sebelum menikah dengannya. Bukti perkawinan sebelumnya adalah Akta Perkawinan Nomor 140/019/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi. Nurul mengajukan gugatan pada tanggal 4 Januari 2021 dan perkara diputuskan pada tanggal 9 Februari 2021.

3. Gugatan

Penggugat menuntut pembatalan perkawinan dengan Tergugat dan pembatalan Akta Perkawinan Nomor 0067/30/II/2019 dari Kantor Urusan Agama Sumberlawang. Penggugat juga meminta penetapan biaya perkara.

4. Pertimbangan

- Hukum: Berdasarkan Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 22 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 72 Ayat 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam.

- Fakta Persidangan: Penggugat memberikan bukti P3 dan dua saksi. Tergugat terbukti memalsukan identitas dengan mengaku jejaka padahal sudah menikah dan memiliki anak.

5. Amar Putusan

Hakim memutuskan untuk membatalkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat serta menyatakan Akta Perkawinan Nomor 0067/30/II/2019 tidak berkekuatan hukum. Biaya perkara sebesar Rp. 360.000,00 dibebankan kepada Penggugat.

B. Deskripsi Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 103/Pid.B/2020/PN.Sgn

1. Identitas Para Pihak. Diantaranya adalah identitas terdakwa, Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, dan Saksi-saksi

2. Duduk Perkara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun