Penggugat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan dengan Tergugat yang menikah pada tanggal 26 Februari 2019. Setelah menikah, pengggat menemukan bahwa Tergugat sudah menikah dengan orang lain sebelum menikah dengannya. Bukti perkawinan sebelumnya adalah Akta Perkawinan Nomor 140/019/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi. Nurul mengajukan gugatan pada tanggal 4 Januari 2021 dan perkara diputuskan pada tanggal 9 Februari 2021.
3. Gugatan
Penggugat menuntut pembatalan perkawinan dengan Tergugat dan pembatalan Akta Perkawinan Nomor 0067/30/II/2019 dari Kantor Urusan Agama Sumberlawang. Penggugat juga meminta penetapan biaya perkara.
4. Pertimbangan
- Hukum: Berdasarkan Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 22 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 72 Ayat 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam.
- Fakta Persidangan: Penggugat memberikan bukti P3 dan dua saksi. Tergugat terbukti memalsukan identitas dengan mengaku jejaka padahal sudah menikah dan memiliki anak.
5. Amar Putusan
Hakim memutuskan untuk membatalkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat serta menyatakan Akta Perkawinan Nomor 0067/30/II/2019 tidak berkekuatan hukum. Biaya perkara sebesar Rp. 360.000,00 dibebankan kepada Penggugat.
B. Deskripsi Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 103/Pid.B/2020/PN.Sgn
1. Identitas Para Pihak. Diantaranya adalah identitas terdakwa, Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, dan Saksi-saksi
2. Duduk Perkara