Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

II. Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi untuk direview

1.Relevansi dan Keaktualan Kasus: Pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah masalah nyata dan sering terjadi di masyarakat. Kasus Nurul Hidayati vs. Surya Ary Wibawa merupakan contoh konkret dari persoalan ini, sehingga studi ini relevan dan aktual untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang fenomena tersebut.

2. Kepentingan Akademis dan Hukum: Penelitian ini dapat memperkuat teori tentang pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, skripsi ini memberikan kontribusi akademis penting bagi mahasiswa hukum dan syariah, terutama di bidang hukum keluarga.

3. Unsur Keadilan Substantif: Keputusan hakim yang tetap mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang menonjolkan aspek keadilan substantif. Meneliti pertimbangan ini dapat mengungkap cara-cara penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

4. Analisis Ratio Decidendi: Fokus pada ratio decidendi dalam putusan pengadilan memberikan wawasan tentang pertimbangan hakim yang mencakup aspek yuridis dan non-yuridis. Analisis ini bermanfaat untuk memahami bagaimana hakim mencapai keputusan yang adil, serta metode penemuan hukum yang mereka gunakan.

5. Penemuan Hukum oleh Hakim: Studi ini menyoroti metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim, termasuk metode subsumtif dan interpretasi interdisipliner. Hal ini penting untuk menunjukkan bagaimana hakim menangani kasus-kasus kompleks yang tidak secara eksplisit diatur oleh undang-undang.

6. Kontribusi bagi Praktik Peradilan: Dengan menganalisis putusan ini, penelitian memberikan rekomendasi praktis bagi para hakim dalam menangani kasus serupa di masa mendatang, serta saran untuk meningkatkan verifikasi identitas di Kantor Urusan Agama (KUA).

7. Perbandingan dengan Penelitian Terdahulu: Meskipun ada penelitian sebelumnya tentang pembatalan perkawinan, skripsi ini menawarkan perspektif baru dengan fokus pada ratio decidendi dan metode penemuan hukum. Hal ini membedakan penelitian ini dari karya sebelumnya dan menambah dimensi baru dalam studi hukum keluarga. Dengan alasan-alasan di atas, judul skripsi ini dipilih untuk direview karena menawarkan analisis yang mendalam dan relevan terhadap masalah yang aktual dan signifikan dalam bidang hukum keluarga, serta memberikan kontribusi teoretis dan praktis yang berharga bagi akademisi dan praktisi hukum.

III. PEMBAHASAN

Latar belakang skripsi ini menjelaskan tentang ketentuan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 9 yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dibatalkan jika ada syarat yang tidak terpenuhi, seperti tidak dalam ikatan perkawinan lain. Namun, kasus pemalsuan identitas sering terjadi, dimana seseorang menyembunyikan status perkawinannya untuk menikah lagi, seperti yang dialami oleh Nurul Hidayati Binti E. Wandiyono. Nurul merasa tertipu oleh suaminya, Surya Ary Wibawa, yang mengaku jejaka padahal sudah menikah. Setelah mengetahui kenyataan tersebut, Nurul mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Sragen, meski melebihi batas waktu 6 bulan yang ditentukan Pasal 27 UU Perkawinan. Hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut demi keadilan, meski seharusnya hak Nurul sudah gugur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim dalam memutus perkara tersebut meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Skripsi ini terdapat 7 BAB. Pada BAB I adalah pendahuluan yang meliputi: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun