Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kemanfaatan (Zweckmigkeit)

c. Keadilan (Gerechtigkeit)

Kepastian hukum bertujuan melindungi kepentingan manusia agar hukum dapat dilaksanakan dengan tertib. Kemanfaatan menekankan bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Keadilan memastikan bahwa penegakan hukum memperhatikan keadilan bagi semua pihak. Hakim harus menyeimbangkan ketiga unsur tersebut dalam penemuan hukum.

  • Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman berasal dari teori Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan keadilan dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hakim memiliki tugas pokok dalam bidang peradilan, tugas yuridis memberi keterangan hukum kepada lembaga negara, dan tugas akademis/ilmiah dalam memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • Penemuan Hukum
  • Definisi Penemuan Hukum

Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim untuk menemukan hukum dalam peristiwa konkret. Hakim harus mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding) ketika undang-undang tidak jelas atau tidak ada.

  • Dasar Hukum Positif Penemuan Hukum

Dasar hukum positif dalam penemuan hukum diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Penemuan hukum oleh hakim mencakup tidak hanya konteks tekstual dari undang-undang tetapi juga sumber hukum lainnya. Dalam hukum Islam, penemuan hukum dikenal dengan istilah "ijtihad," yang berarti mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara' dari dalil-dalil syara' secara terinci. Ijtihad dilakukan dalam hal-hal yang syara' tidak menetapkannya secara jelas dan pasti. Dasar ijtihad berdasar pada ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surat Al-Hasyr (59): 2, yang mendorong untuk mengambil pelajaran dan menetapkan hukum dalam masalah yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

BAB III membahas Deskripsi Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 0257/Pdt.G/2021/Pa Sr dan Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 103/Pid.B/2020/PN.Sgn

A. Deskripsi Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 0257/Pdt.G/2021/Pa Sr

1. Identitas Para Pihak. Disini menguraikan identitas para pihak yang diantaranya Penggugat (Istri) , Tergugat (Suami, hakim, panitera pengganti dan saksi-saksi

2. Duduk Perkara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun