Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu hak pertama yang dimiliki perempuan adalah menerima mahar dari suaminya. Mahar artinya nafkah awal yang wajib dibayarkan suami kepada istri sebelum nafkah rutin dimulai. KHI memberikan pengertian mahar sesuai dengan Pasal 1 huruf d. Mahar adalah pemberian wajib yang ditetapkan syariat yang diberikan oleh seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan. Mahar bertujuan mengangkat derajat perempuan dan menekankan pentingnya akad nikah. Fuqaha bersepakat bahwa tidak ada batasan mahar dan tergantung pada kemampuan suami. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan cara menentukan mahar dalam pasal 31.

Pembatalan pernikahan berlaku untuk semua jenis pernikahan yang tidak sah, baik itu nikahul fasid maupun nikahul batil. Salah satu penyebab nikahul fasid adalah ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang dilarang untuk dinikahi, baik untuk sementara maupun permanen. Alasan-alasan keharaman wanita untuk selamanya antara lain karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan hubungan persusuan, sebagaimana diatur dalam pasal 39 KHI. Di sisi lain, perempuan yang dilarang menikah untuk sementara waktu dijabarkan dalam pasal 40 KHI, seperti perempuan yang masih ada ikatan pernikahan dengan laki-laki lain, perempuan yang sedang masa iddah, atau perempuan yang beragama selain Islam.

Jika suatu saat terdapat kekeliruan dari syarat sahnya perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan pernikahan akan mengakhiri ikatan pernikahan yang ada. Menurut Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974, "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan." Akibat hukum dari pembatalan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam meliputi berbagai dampak bagi suami dan istri. 

Terjadinya akad nikah tentunya akan menimbulkan banyak akibat, antara lain: mahar; hak suami, hak istri; Kewajiban suami, kewajiban istri. Kewajiban suami dalam perkawinan dijelaskan dalam Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Menurut Prof. Dr. Hj Huzaemah T Yango, M.A¹¹ dalam bukunya Fiqih Perempuan Kontemporer, hak istri diantaranya yaitu: Mengambil mahar dan nafkah dari suami, diperlakukan baik oleh suami, dirawat dan diasuh oleh suami. Kewajiban istri dijelaskan dalam Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam. Selain hak dan kewajiban suami istri, ada pula beberapa hal yang merupakan hak bersama, yaitu:

1. Halalnya pergaulan sebagai suami isteri

2. Perlakuan dan pergaulan yang baik.

3. Haram musaharah, yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya, anaknya dan cucunya, begitu juga ibu isteri anak perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.

4. Saling mewarisi.

5. Sahnya menasabkan anak kepada suami.

Poligami adalah pernikahan yang didedikasikan untuk seseorang yang memiliki lebih dari satu pasangan dalam kehidupan keluarganya. Peraturan Islam menetapkan poligami sebagai tindakan yang dibolehkan atau mubah, dan juga dibatasi paling banyak 4 orang istri. Dalam poligami, seorang suami diwajibkan untuk berlaku adil kepada semua istrinya. Landasan hukum poligami terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3. Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban seorang suami yang beristri lebih dari satu orang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 82.

Kemudian bab ini juga membahas tentang nusyuz. Menurut pasal 80 KHI yang telah disebutkan diatas kewajiban suami terhadap isteri akan gugur jika isteri nusyuz. Adapun perilaku isteri yang dianggap nusyuz adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun