2) Hadir dalam ijab qabul.
3) Dapat mengerti maksud akad.
4) Islam dan adil.
5) Dewasa, berakal, tidak terganggu ingatan, tidak tuna rungu atau tuli.
Ijab kabul, syarat-syaratnya:
1) Adanya pernyataan mengawinkan dari wali.
2) Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai.
3) Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut.
4) Antara ijab dan qabul bersambungan.
5) Antara ijab dan qabul jelas maksudnya.
6) Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!