Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Jika suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi isteri tidak mau pindah ke rumah itu

2. Isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami

3. Isteri yang bepergian tanpa izin suami

4. Isteri yang menolak diajak ke tempat tidur

5. Isteri yang melakukan perselingkuhan.

Perjanjian pra nikah juga termasuk dalam bahasan pada bab ini. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam membahas perjanjian perkawinan dan menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dapat diberlakukan asalkan tidak mengandung unsur keterpaksaan atau melanggar hukum Islam. Pasal 48 KHI membahas perjanjian perkawinan dalam kaitannya dengan harta, termasuk harta yang didapatkan sebelum pernikahan (harta bawaan) dan harta yang diperoleh setelah pernikahan (harta bersama). Namun, KHI memperbolehkan suami dan istri untuk membuat perjanjian tersebut selama tidak melanggar hukum Islam.

Bab IV Membahas Perceraian Dan Akibatnya Dalam Hukum Perkawinan

Menurut Pasal 113 KUH Perdata, perkawinan dapat dibubarkan karena ditinggal mati, perceraian, dan putusan pengadilan. Jika salah satu pasangan meninggal dunia, pernikahan secara otomatis bubar, dan pihak lain mewarisi harta pasangannya. Perceraian memiliki arti yang sama dengan talaq, yang berarti pelepasan atau perpisahan. Melepaskan ikatan pernikahan berarti mengakhiri hubungan antara suami dan istri. Hukum perceraian dalam Islam sering menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah agama Islam memberikan hak yang lebih besar kepada pria daripada wanita. Perceraian boleh dilakukan hanya karena mengandung unsur maslahatan, jika semua jalan damai antara suami istri yang berperkara tidak ada titik temu. Islam memberikan kebebasan penuh kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan segala sesuatunya secara matang dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Islam memberikan hak mutlak kepada seorang pria untuk menceraikan istrinya, namun seorang wanita juga memiliki hak untuk menceraikan suaminya. Dalam sistem hukum Islam di Indonesia, ketika seorang pria menceraikan istrinya, itu disebut permohonan cerai, dan ketika seorang wanita berniat menceraikan suaminya, itu disebut cerai gugat. 

Dilihat dari berat ringannya talak yaitu: pertama, Talak Raj'i yaitu suami menjatuhkan talak kepada isteri yang telah dicampuri. Suami dapat langsung kembali kepada isterinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru. Kedua, Talak ba'in adalah talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami, kecuali dengan perkawinan yang baru walaupun sedang masa iddah. Talak ba'in terbagi menjadi dua macam, talak ba'in sughra yaitu pernikahan dapat terputus dengan talak ini, artinya jika isteri telah ditalak, setelah masa iddah selesai isteri dianggap bebas dalam menentukan pilihannya.Suami pertama dapat rujuk dengan ijab qabul pernikahan yang baru, dan talak ba'in kubra adalah talak yang membuat suami tidak dapat rujuk dengan isterinya kecuali isterinya telah bercerai dengan laki-laki lain dalam pernikahan kedua. Ketiga, Talak khulu' sama dengan talak tebus (iwadh) yang berarti talak yang diucapakan suami dengan pembayaran dari pihak isteri kepada suami. 

Perceraian dengan keputusan hakim di pengadilan agama dapat disebut dengan fasakh. Kamal Mukhtar mendefinisikan fasakh sebagai penghapusan atau pembatalan, yang berarti perceraian yang disebabkan terjadinya keadaan yang oleh suami atau isteri atau keduanya dianggap penting, sehingga tidak dapat memenuhi kehidupan suami isteri untuk tujuan rumah tangga. 

Salah satu putusnya perkawinan juga ada li'an. Ketentuan Hukum Lian adalah jika seorang pria menuduh istrinya berzina, tetapi istrinya tidak mau mengakuinya dan pria tersebut tidak mau mencabut tuduhannya, maka Allah mengharuskan adanya kenajisan bagi keduanya. Menurut Pasal 125 KHI, li'an menyebabkan putusnya perkawinan. Li'an dapat terjadi jika, pertama, seorang suami menuduh istrinya berzina, tetapi suami tidak memiliki empat orang saksi yang dapat memastikan kebenaran tuduhannya. Prosedur li'an berdasarkan perintah pengadilan agama tertuang dalam pasal 127 KHI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun