3) Jelas identitas orangnyaÂ
4) Dapat dimintai persetujuannya, berakal, tidak gila memahami setiap makna dari perkawinan itu.
5) Tidak terdapat halangan perkawinan
Terkait umur pasangan calon pengantin diatur dalam pasal 15 ayat 1 KHI.Â
Syarat wali nikah:
1) Laki-laki.
2) Beragama Islam
3) Dewasa
4) Mempunyai hak perwalian.
Syarat saksi nikah:
1) Minimal dua orang laki-laki.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!