Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas. Ahli waris ashobah dibedakan menjadi 3 golongan yaitu: 

1) Ashobah binafsi (dengan sendirinya)

Anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya ke- bawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung dan seterusnya kebawah, anak dari saudara seayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman kandung dan seterusnya kebawah, anak laki-laki dari paman seayah dan seterusnya kebawah.

2) Ashabah Bilghairi (bersama dengan orang lain). Mereka adalah para perempuan yang menjadi ashobah bersama dengan ahli waris laki-laki yang sederajat dengannya. Untuk lebih jelasnya adalah:

- Anak perempuan bersama dengan anak laki-laki

- Cucu perempuan bersama dengan cucu laki-laki. 

- Saudara perempuan kandung bersama dengan saudara laki-laki kandung.

- Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah. 

3) Ashobab ma'alghairi (karena orang lain) 

-Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersamaan dengan cucu perempuan atau lebih. Maka saudara perempuan yang menjadi ashobah ma'al ghair. Sesudah ahli waris yang lain mengambil bagiannya masing-masing.

- Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersama dengan cucu perempuan (seorang atau lebih). Maka saudara perempuan sebapak menjadi ashobah ma'al ghair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun