Mohon tunggu...
Taufiqillah Al-Mufti
Taufiqillah Al-Mufti Mohon Tunggu... -

Jl. Jonggring Saloko, Madukoro, Semarang Barat

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Artikel Utama

[Cerpen] Geger Desa

27 Juli 2016   09:03 Diperbarui: 28 Juli 2016   04:37 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: jokowidiary.blogspot.com

“Bapak-bapak yang terhormat,” Kata Yanto di hadapan para aparat, dan dibelakang sudah berkerumun  gerombolannya, “Kami memohon dengan baik-baik, izinkan kami masuk. Kalau Ki Jarot bebas vonis, itu aneh. Kalau di sana tidak ada orang yang berani bersaksi, kami siap seluruhnya jadi saksi. Mohon beri izin lewat. ” Yanto menantang, tangannya mengurai barisan pasukan, malah hantaman bersambut.

Salah seorang sahabat Yanto, melihat pemohon yang masih sekutu dengan mereka. Ia segera berbisik kepada Yanto akan keberadaan Jainuri di dalam.

“Berikan penguatan supaya dia menggiringkan kita masuk.” Jelas salah seorang sahabat Yanto.

“Oh begitu, baik.”

Dengan gemuruh sahabat Yanto, bersorak-sorak, berseru-seru memanggil Jainuri. Jainuri, merasa dirinya keras-keras dipanggil, ia menoleh. Buru-buru ia menghampiri gerombolan warga Tunggak yang ditahan aparat. Bersikeras ia meminta aparat mengalah.

“Bebaskan mereka, biarkan mereka masuk, biarkan,” Jainuri menyambar ketua hakim, meminta pembelaan, “Itu saksi semua Yang Mulia, mereka saksi semuanya. Sekarang saya memiliki saksi. Jadi tidak ada lagi alasan tidak diberikan vonis kepada Ki Jarot.”

Ketua hakim dengan rasa keadilannya yang tersisa, mengizinkan mereka segerombolan pemuda-pemudi desa Tunggak untuk masuk ke dalam ruang sidang pengadilan. Secara gerudukan, Yanto dan sahabatnya masuk ke dalam. Riuh sekali dalam ruangan. Sesekali terdengar: jebloskan Ki Jarot, jebloskan Ki Jarot, tegakan keadilan.

Ketua hakim setelah berunding dengan hakim-hakim yang ada, akhirnya memutuskan:

“Mengingat... menimbang... Ki Jarot sebagai mantan kepala desa Tunggak, ditetapkan sebagai tersangka. Maka dengan ini Ki Jarot divonis tujuhbelas tahun kurungan penjara.” Jelas ketua hakim, disertai oleh ketok palu tok! Tok! Tok!.

Merdeka!

Bagaimana dengan pemusyawaratan desa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun