Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Judi Online: Memblokir Media Sosial, Solusi Jitu atau Pukul Rata yang Sia-Sia?

18 Juni 2024   21:50 Diperbarui: 18 Juni 2024   21:50 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan judi online. Pemerintah bisa menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang mencurigakan. Edukasi tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengatasi masalah ini juga harus digalakkan.

Pendekatan 'pukul rata' seperti pemblokiran media sosial tidak akan menyelesaikan akar permasalahan judi online dan malah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas. Pendekatan yang lebih tepat dan efektif adalah dengan fokus pada edukasi, penegakan hukum yang terstruktur, dan kerjasama multipihak. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dapat mengatasi judi online secara komprehensif, melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, dan memastikan bahwa solusi yang diambil memberikan dampak jangka panjang yang positif.

Menangkal Judi Online: Membangun Benteng Moral dan Literasi 

Memerangi judi online memerlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah awal seperti pemblokiran media sosial memang dapat membantu mengurangi akses masyarakat terhadap situs judi online, tetapi bukanlah solusi yang jitu untuk menyelesaikan masalah ini secara keseluruhan. 

Untuk benar-benar memberantas judi online dan melindungi masyarakat, perlu diterapkan pendekatan yang lebih menyeluruh yang mencakup edukasi, penegakan hukum yang kuat, dan kerjasama multipihak. Langkah-langkah ini akan membangun benteng moral dan literasi masyarakat di era digital.

1. Edukasi

a. Literasi Digital

Program literasi digital harus diimplementasikan secara luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan cara menghindarinya. 

Program ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pengenalan tanda-tanda situs judi online, cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan, hingga dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh perjudian terhadap individu dan keluarga. Literasi digital harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah, sehingga generasi muda dapat tumbuh dengan pemahaman yang baik tentang penggunaan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.

b. Kampanye Kesadaran Publik

Kampanye kesadaran tentang bahaya judi online harus disebarluaskan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media cetak, dan media sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun