Artinya secara proporsional Sainte Lague lebih representatif dari pada Kuota Hare sebab keterwakilan lebih tinggi, maksudnya jika partai kecil ingin mendapatkan satu kursi lebih mahal sekitar 5% (kuota 10 kursi) hingga 16,7% (kuota 3 kursi) bergantung ada berapa alokasi kuota kursi di dapil tersebut.Â
Sebab mau Kuota Hare atau Sainte Lague butuh 50% dari harga satu kursi, tapi di Sainte Lague lebih mahal dari kuota hare sekitar 52,5% (5%) sampai dengan 60% (8,35%) dari 50% kuota hare.Â
Hal ini memang secara teori menguntungkan partai besar sebab punya kemampuan meraup suara lebih besar dan merugikan partai kecil sebab punya kemampuan kecil mendapatkan suara. Tapi secara konstitusional sekali lagi sistem Sainte Lague ini lebih proporsional atau lebih mewakili lebih banyak.Â
Artinya partai kecil/pemula atau baru tidak hanya serta menargetkan 50% ambang batas suara minimal dari rata-rata tertinggi harga satu kursi tapi harus menghitung betul berapa kuota kursi di dapil tersebut, sebab kalau hanya tiga akan lebih mahal yakni 60% dari harga satu kursi, kalau sepuluh kursi kuotanya berarti 52,5% ketimbang kuota hare 50%.
Bahkan di negara lain untuk denominator pertama dimodifikasi 1,4 bahkan ada yang sampai 1,8 yang artinya persentase untuk dapat satu kursi 1.4 ini sekitar 70% dan/atau 1,8 ini 90% dari rata-rata tertinggi harga satu kursi, jadi bukan 1 yang disebut Sainte Lague campuran. Kalau Sainte Lague Murni denominator yakni 1,3,5,7, dst. Tapi di Sainte Lague campuran ditentukan 1,4 untuk kursi pertama atau 1,8 kemudian denominator kursi kedua seterusnya seperti biasa 3, 5, 7, dst.Â
Dimana 1 diasumsikan separuh atau 50% dari rata-rata tertinggi satu kursi maka dengan 1,4 harus punya 70% atau 1,8 yakni punya 90% dari suara rata-rata tertinggi. Artinya dengan Sainte Lague Murni partai kecil masih sangat diuntungkan atau dikasih kesempatan untuk masuk DPR RI walaupun ada ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4%.Â
Hal ini secara asumsi 4% adalah 40% dari harga satu kursi tapi untuk dapat kursi didapil tetap 50%, artinya partai dipaksa proporsional sebagai keterwakilan, yakni hanya partai yang hanya punya suara lebih dari separuh atau 50% yang bisa dapat mewakili satu kursi atau dinyatakan menang dapat satu kursi.Â
Parliamentary Threshold harusnya 10% kalau benar-benar ingin proporsional yang artinya satu kursi benar-benar 100% memenuhi harga satu kursi keterwakilan suara rakyat. Lebih dari sepuluh menyalahi prinsip proporsional, tapi di bawah 10% masih wajar, yang artinya parliamentary threshold dinaikkan lagi lebih dari 4% masih bisa asal tidak melewati 10%.Â
Bisa saja parliamentary threshold diturunkan tapi ambang batas suara untuk dapat satu kursi dinaikkan tidak 50% atau dibagi 1 diawal semua partai, tapi dibagi 1,4 atau 1,8.Â
Pilihannya untuk membatasi partai yakni menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold 4%) atau menaikkan ambang batas suara minimal untuk dapat satu kursi (pembagi diawal setiap partai dibagi 1,4 atau 1,8).Â
Sebab semakin sedikit partai yang masuk parlemen dan kabinet sebagai indikator pemerintahan berjalan baik dan sesuai ketentuan konstitusi, hanya partai yang benar-benar punya kemampuan dan representatif proporsional keterwakilan benar-benar mewakili rakyat yang bisa masuk parlemen dan kabinet tentunya.