Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Skenario Menguasai Sumber Kekayaan Indonesia pada 2024 dengan Mengambil Kekuasaan Lewat Pemilu

22 September 2022   07:18 Diperbarui: 22 September 2022   07:42 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi bisa dinilai sistem pemilu untuk eksekutif atau legislatif sudah sangat proporsional dan legitimate keterwakilan kekuasaan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakilnya di eksekutif maupun di legislatif. Apalagi di pilpres sistem mayoritas dimodifikasi untuk menguatkan presidensial secara legitimasi minimal 50% nasional dan tidak ada dibawah 20% di lebih separuh propinsi. 

Pilkada seberapa pun legitimasi suara rakyat tidak akan menghasilkan gejolak signifikan, berbeda ketika itu kepemimpinan nasional atau parlemen, sudah benar harus minimal mendapatkan legitimasi diatas 50%.

Tentunya secara pendekatan untuk menang dalam sistem pemilu proporsional (legislatif) dan sistem pemilu mayoritas (eksekutif/DPD) sangat berbeda. Apalagi untuk untuk memastikan mendapatkan target suara minimal untuk jadi atau menang. 

Tentang strategi memastikan kemenangan atau dapat kursi dengan sistem proporsional atau sistem mayoritas akan saya sampaikan lain waktu bagaimana memastikan suara minimal untuk kemenangan atau dapat kursi. Sebab berbicara strategi itu intinya bagaimana membangun sumber kekuatan untuk dikonversi pada kekuasaan atau menang pemilu entah di sistem proporsional atau sistem mayoritas, tentunya itu akan jauh pembahasan dari yang disampaikan disini.

Setidaknya saya sebagai pemula yang ingin menguasai kekuasaan pemerintahan negara dapat gambaran awal. Bagaimana diawal lolos parliamentary threshold 4% dengan memaksimalkan mendapatkan satu kursi dalam satu dapil, yang ada 80 dapil untuk DPR RI, dengan itu sudah dapat 14% kursi parlemen walaupun hanya memperoleh 7% suara nasional. 

Tentunya sebagai pemula tidak dapat ikut pilpres tapi sebab syarat harus punya 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional untuk mencalonkan presiden. Setidaknya dengan hasil pemilu 2024 sudah menjadi pemula yang diperhitungkan dan bagaimana pemilu 2029 menjadi pemain kunci untuk menguasai pemerintahan negara. 

Perlu dipahami juga, dapat satu kursi DPR RI kemungkinan besar akan pararel dapat satu kursi setiap dapil untuk Pileg DPRD kabupaten kota dan DPRD propinsi, termasuk persentase kursi yang dikuasai.

Setiap warga negara Indonesia punya hak yang sama sebab ini negara republik, demokrasi adalah jalan bagi setiap penduduk punya hak yang sama untuk mengatur memenuhi kebutuhan politiknya yang idiil maupun yang materiil, walaupun dengan perwakilan. 

Sebagaimana poin 4 Pancasila, kata permusyawaratan atau perwakilan sebenarnya mengharapkan lebih menekankan sistem pemerintahan parlementer daripada sistem pemerintahan presidensial. 

Negara Indonesia yang kita cintai ini pernah memakai parlementer dan presidensial silih berganti, sejak tahun 1971 atau setelah pemilu 1972 sampai sekarang memastikan sistem pemerintahan presidensial. 

Secara konstitusi yang tidak boleh berubah adalah bentuk negara kesatuan dan sistem negara republik yang bisa dipahami NKRI harga mati, tapi sistem pemerintahan tentu bergantung pada siapa yang berkuasa yakni DPR RI dan Presiden waktu itu, mau itu memakai parlementer atau presidensial asalkan tidak merubah bentuk dan sistem negara NKRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun