Dalam pemilu legislatif DPR RI di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional dan sedangkan untuk pemilu eksekutif serta DPD menggunakan sistem pemilu mayoritas atau pluralitas. Tapi saya fokus ke sistem pemilu proporsional sebab saya ingin menguasai parlemen atau legislatif yakni DPR RI. Karena bentuk negara republik kekuatan sebenarnya ada pada parlemen sebagai kekuatan publik, sesuai prinsip publik kembali pada republik.
Ada sekitar 273.879.750 (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) penduduk Indonesia, setiap anggota DPR RI yang 575 mewakili semua penduduk itu. Berarti setiap satu anggota mewakili 476.313 penduduk, untuk memilih wakilnya penduduk Indonesia yang 575 orang tersebut dibentuk 80 daerah pemilihan atau dapil.Â
Dimana dalam satu dapil setiap kelipatan 476.313 penduduk berarti ada satu alokasi satu kursi, misal di dapil itu di alokasikan 6 kursi berarti total penduduk di dapil tersebut ada sekitar 2.857.875 penduduk, begitu seterusnya kuota kursi satu dapil sesuai banyaknya penduduk di dapil tersebut secara proporsional diatas.Â
Dimana setiap dapil sesuai UU Pemilu minimal kouta 3 kursi dan maksimal kuota 10 kursi. Tinggal kalikan saja ada berapa penduduk di dapil tersebut sesuai kuota kursi di dapil tersebut.
Sistem proporsional adalah keterwakilan penduduk pada wakil kepemimpinannya, memang bukan wilayah atau luas kecil kabupaten/propinsi. Maka jangan heran keterwakilan wilayah ada DPD yang setiap propinsi memperebutkan 4 kursi. Tapi kalau DPR RI bergantung banyak atau sedikitnya penduduk di dapil tersebut, prinsipnya di DPR RI yakni mewakili rakyat atau penduduk seluruh Indonesia yang ditentukan 575 kursi tersebut.
Sedangkan DPD yakni wilayah atau propinsi mau kecil atau besar dan mau banyak atau sedikit penduduknya maka setiap propinsi diwakili 4 orang, DPR RI yakni setiap 476.313 penduduk diwakili 1 orang. DPD menggunakan sistem pemilu mayoritas dengan 4 suara terbanyak otomatis jadi pemenang, yang kurang lebih semacam pemilu eksekutif memang prinsipnya.
Apakah setiap dapil benar-benar proporsional, maksudnya setiap alokasi kursi berlaku kelipatan 476.313 orang penduduk? Tentunya itu perlu dikaji sendiri apakah setiap dapil benar-benar adil menentukan alokasi kursi sesuai kelipatan tersebut.Â
Yang pastinya di UU Pemilu sudah ada ketentuan tersebut, dalam satu dapil misal 100 penduduk hingga 200 penduduk 3 kursi kuota alokasinya, 600 hingga 900 yakni 10 kursi, yang jelas ada rumusannya untuk itu. Bahkan seberapa banyak kuota kursi DPRD juga ditentukan berapa banyak penduduknya.
Pastinya, menganut sistem proporsional dalam pemilu legislatif DPR RI kuota kursi dalam satu dapil ditentukan banyak-sedikit penduduk dalam satu dapil itu seproporsional-proporsionalnya, yakni jika di rata-rata 476.313 penduduk diwakili satu kursi atau satu wakil rakyat/DPR RI. Kuota kursi sebanyak 575 itu tentunya ada sebab ada hitungan keterwakilan penduduk secara proporsional tersebut.Â
Dari 476.313 penduduk itu belum tentu semua punya hak pilih, secara rata-rata nasional dari seluruh penduduk Indonesia yang punya hak pilih hanya 70,5% penduduk saja, yakni secara aturan yang sudah menikah atau sudah berumur 17 tahun saat pemungutan suara.Â
DPT atau daftar pemilih tetap yakni penduduk yang punya hak pilih mengacu pada pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 orang yakni 70,5% dari total penduduk Indonesia yang sebanyak 273.879.750 jiwa, jika itu diambil rata-rata dari 575 kursi maka setiap kursi atau calon legislatif/partai memperebutkan 335.354 suara/orang yang punya hak pilih untuk mendapatkan satu kursi.