Jadi bagaimana langkah saya melipatgandakan kursi yang saya peroleh 2024 menjadi dua atau tiga kali lipat pada Pemilu 2029 agar tidak hanya berkhayal tapi punya langkah pasti, tentunya saya harus memahami sistem pemilu proporsional serta cara penghitungan suara dan pembagian kursi dengan sistem Sainte Lague Murni yang digunakan dalam Pemilu legislatif Indonesia.Â
Memahami sistem pemilu proporsional dengan 80 dapil diatas, sudah dapat 14% kursi, maka untuk melipatgandakan butuh pemahaman sistem Sainte Lague.
Rumus Sainte Lague sebagai sistem penghitungan suara dan pembagian kursi yakni Q=V:(Sx2+1), Q adalah quote atau kuota/jatah kursi yang dimenangkan oleh satu partai dalam satu dapil dari V yakni value (vote/voice) atau nilai suara yang diperoleh oleh satu partai dibagi denominator atau angka ganjil (1,3,5,7,dst).Â
Denominator ini sebagai pembagi untuk menentukan satu partai itu rata-rata tertinggi dari partai lain hingga mendapatkan distribusi satu kursi, awalnya setiap partai adalah nol kursi atau tidak ada kursi yang diperoleh.Â
Angka ganjil ini berasal dari kursi yang diperoleh dikali dua ditambah satu yang setiap partai awalnya nol kursi, maka 0 kursi dikali 2 ditambah 1 sama dengan 1 (0x2+1=1) seperti rumus diatas Sx2+1 untuk membagi V atau suara yang diperoleh, dimana S itu adalah seat atau total kursi yang diperoleh di kali 2 ditambah 1 untuk menentukan denominator pembagi.Â
Maka semua diawal setiap partai perolehan suaranya dibagi 1 untuk menentukan rata-rata tertinggi dari partai lain untuk mendapatkan distribusi satu kursi.Â
Otomatis suara yang tertinggi diawal akan dapat satu kursi misal itu partai B, jika partai B yang sudah dapat kursi maka S atau kursi yang diperoleh dihitung lagi khusus partai B tersebut, yakni 1 kursi dikali 2 ditambah 1 (1x2+1=3), maka untuk distribusi kursi kedua total suara sah partai B yang diperoleh dibagi 3.
Otomatis rata-rata suara partai B turun, walaupun turun tapi masih rata-rata tertinggi dari partai lain setelah dibagi 3 maka partai B dapat distribusi kursi 2, tapi jika ada partai lain yang lebih tinggi secara rata-rata misal partai D, tentunya partai D tersebut yang mendapatkan distribusi kursi kedua dari alokasi kursi kuota satu dapil.
Selanjutnya, misalnya ternyata partai D rata-rata masih tertinggi suaranya dari partai lain setelah dibagi 3 untuk distribusi kursi ketiga yang otomatis partai D mendapatkan kursi tersebut, maka untuk distribusi kursi keempat partai D total suara sah yang diperoleh dibagi 5, sebab partai D sudah dapat total 2 kursi yakni dari distribusi kedua dan ketiga, yakni 2 kursi dikali 2 ditambah 1 yakni 5 (2x2+1=5).Â
Artinya setiap kursi bertambah maka denominator pembagi semakin tinggi yakni mulai dari 1,3,5,7,9 dst, seperti itu seterusnya hingga kuota kursi dalam satu dapil itu terdistribusikan semua sesuai rata-rata tertinggi.Â
Misalkan hanya ada satu partai yang ternyata menguasai semua suara, partai lain tidak dapat suara, alokasi kursi di dapil tersebut ada 8 kuota, maka denominator distribusi kursi ke 8 yakni 15, sebab partai tersebut sudah dapat total 7 kursi yakni 7x2+1=15, karena hanya partai tersebut yang dapat suara sah maka otomatis partai tersebut memperebutkan kursi terakhir yakni ke 8 maka total suaranya dibagi 15. Â