PEMBAHASAN
Pelaksanaan adat dan istiadat pada suku Batak diatur dalam sistem Dalihan Na Tolu. Istilah
Dalihan Na Tolu berfungsi untuk mengatur hubungan kekerabatan pada masyarakat Batak dalam
kehidupan sehari-hari. Sistem Dalihan Na Tolu tidak mengenal kasta (golongan atas dan bawah)
seperti pada suku Bali. Dalihan Na Tolu artinya tiga aturan pokok, seperti hula-hula, dongan
tubu, dan boru akan dimiliki setiap masyarakat Batak secara bergantian. Dalam prakteknya dari
ketiga posisi ini dongan tubu merupakan posisi yang paling netral, sedangkan hula-hula dan boru
menunjukkan hierarki antara “yang dituakan” dan “yang melayani”. Hula-hula dipandang sebagai
“tuan” atau “raja” sedangkan boru adalah “siloja-loja” atau sama dengan posisi yang siap untuk
bekerja dan melayani para hula-hula. Dengan demikian, kesetaraan kedudukan orang Batak akan
terlihat dalam sistem Dalihan Na Tolu, yaitu mengalami ketidakadilan atau ketidaksetaraan