Mohon tunggu...
21O9O2O32_Christian Anugrah
21O9O2O32_Christian Anugrah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Hobi di bidang olahraga dan politik jadi konten yang saya sukai adalah konten yang berhubungan dengan kedua tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidaksetaraan Gender pada Prinsip Dalihan na Tolu dalam Suku Batak Toba

8 Desember 2023   13:25 Diperbarui: 8 Desember 2023   13:58 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis adalah suku Batak menganut paham garis

keturunan bapak (patrilineal), maka dengan sendirinya marga tersebut juga berasal dari bapak.

Paham patrilineal menjadi suatu kebanggan tersendiri pada masyarakat Batak. Sistem kekerabatan

dalam suku Batak disebut dengan sistem Dalihan Na Tolu. Praktik tersebut tidak mengenal kasta

(golongan atas dan bawah). Istilah Dalihan Na Tolu artinya tiga aturan pokok, seperti hula-hula,

dongan tubu, dan boru akan dimiliki setiap masyarakat Batak secara bergantian. Dalam

prakteknya, dongan tubu merupakan posisi yang paling netral, sedangkan hula-

hula dan boru menunjukkan hierarki antara “yang dihormati” dan “yang melayani”. Hula-hula

juga disebut sebagai “tuan” atau “raja”, sebagai sumber berkat, dan sebagai sumber keturunan,

sedangkan boru adalah siloja-loja atau posisi yang siap untuk bekerja dan melayani hula-hula.

Dengan demikian, kesetaraan kedudukan orang Batak akan terlihat dalam sistem dalihan na tolu,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun