Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis adalah suku Batak menganut paham garis
keturunan bapak (patrilineal), maka dengan sendirinya marga tersebut juga berasal dari bapak.
Paham patrilineal menjadi suatu kebanggan tersendiri pada masyarakat Batak. Sistem kekerabatan
dalam suku Batak disebut dengan sistem Dalihan Na Tolu. Praktik tersebut tidak mengenal kasta
(golongan atas dan bawah). Istilah Dalihan Na Tolu artinya tiga aturan pokok, seperti hula-hula,
dongan tubu, dan boru akan dimiliki setiap masyarakat Batak secara bergantian. Dalam
prakteknya, dongan tubu merupakan posisi yang paling netral, sedangkan hula-
hula dan boru menunjukkan hierarki antara “yang dihormati” dan “yang melayani”. Hula-hula
juga disebut sebagai “tuan” atau “raja”, sebagai sumber berkat, dan sebagai sumber keturunan,
sedangkan boru adalah siloja-loja atau posisi yang siap untuk bekerja dan melayani hula-hula.
Dengan demikian, kesetaraan kedudukan orang Batak akan terlihat dalam sistem dalihan na tolu,