yang perlu dipetik dari kebiasaan adat istiadat, setidaknya perlu kesepakatan terlebih dahulu di
antara kedua belah pihak, tidak menelan mentah-mentah semua kebiasaan yang ada, agar tidak
adanya tercipta kecondongan terhadap pihak-pihak tertentu, serta menyadari pentingnya keadaan
atau posisi yang bebas dan setara antara laki-laki dengan perempuan dalam memenuhi hak serta
kewajiban di segala aspek kehidupan tanpa perlu menghiraukan atau merendahkan adat istiadat
pada suatu suku tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas. 2011. Gender Dalam Satra. Makasar : Universitas Hasanudin.
Badawi, A. Gerakan Feminisme Dalam Islam. Jurnal Penelitian Agama. Yogyakarta:
Pusat Penelitian UIN Yogyakarta. Vol. X, No. 2.
Mahsun. 2005. Metode Penelitian Bahasa. Jakarta: PT Raja Grafindo Parsada.