PELATIHAN PENGUATAN LEMBAGA ADAT KERINCI
Disusun Oleh Zarmoni
Gelar Temenggung Rio Bayan Putih
Â
Â
- PENDAHULUAN
- Adat ialah suatu kebiasaan atau tradisi suatu kaum, kelompok, klan, dalam hal melakukan sesuatu secara kontinyu atau berulang-ulang. Didalam menjalani kehidupan disuatu tempat kita tidak bisa terlepas dari adat istiadat tempat tersebut. Bak istilah seloka adat mengatakan "Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya". Sebagai manusia beradab, beradat, dan beragama kita harus menjunjung nilai-nilai dan norma-norma adat suatu wilayah. Dimana bumi dipijak disana adat istiadat dijunjung.
Indonesia memiliki adat istiadat yang beragam karena penduduknya heterogen. Masyarakat heterogen ini memiliki budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berbeda di setiap daerah. Norma, nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia masih berlaku hingga kini. Adat istiadat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa.
Menurut KBBI, adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara itu, istiadat berasal dari bahasa Arab isti'adah yang berarti permintaan kembali.
Adat istiadat adalah bagian berasal kekayaan budaya suatu wilayah atau bangsa. tata cara norma adalah bentuk budaya yang mewakili adat, nilai, tradisi, serta kebiasaan beserta berasal suatu grup. Umumnya, adat istiadat digunakan buat memandu sikap serta perilaku warga tertentu.
Pada kamus antropologi adat tata cara disamakan menggunakan tradisi. Tradisi artinya bentuk perbuatan yang sudah dilakukan berulang menggunakan cara yang sama. Tradisi berarti sesuatu yang diturunkan dari generasi ke generasi.[1]
- Â
- Â
- ADAT DI KERINCI
- Â
- Adat di Kerinci di junjung tinggi oleh masyarakatnya yang diatur oleh pemangku Sko. Pemangku Sko ialah orang yang ditunjuk oleh anak batino sebagai orang yang berjalan dulu sepatah, berbicara dulu selangkah. Adat di Kerinci semuanya sama, namun premakaiannya ditengah kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda, dalam istilah adat dikenal dengan istilah "Adat lata pakai silepeh, makai ka itu ado balain-lain"[2]Â
- Â
- Kerinci terbagi menjadi beberapa bagian kerapatan adat, yaitu :
- Â
- Depati 4 Selapan Helai Kain
- Â
- Depati Muaro Langkap di Tamiai
- Â
- Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar
- Â
- Depati Biang sari di Pengasi
- Â
- Depati Batu Hampar di Sanggaran Agung
- Â
- Depati Selapan Helai kain
- Â
- Semurup
- Â
- Karamantan
- Â
- Depati Tujuh,
- Â
- Tanah Rawang,
- Â
- Panawa,
- Â
- Saleman, Riang Tinggi,
- Â
- Tanah rawang[3]
- Â
- Daerah Otonomi
- Â
- Sungai Pnoh Punggawe Rajo Punggawe Jenang
- Â
- Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak
- Â
- Lolo Klambu Rajo;
- Â
- Lekuk Limo Puluh Tumbi Lempur
- Â
- Adat di Kerinci menganut sistim Matrilinial, yaitu merunut garis keturunan ibu. Suku seseorang di Kerinci dirunut dari garis keturunan ibu. Harta tinggi dan Sko dipegang oleh "Anak Batino".
- Â
- Penyebutan "sko" berasal dari kata "saka" yang berarti keluarga atau leluhur dari pihak Ibu. Masyarakat Kerinci menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari pihak Ibu. Tak hanya itu, sko atau pusaka yang berbentuk gelar dalam tradisi Kerinci juga diturunkan dari kaum perempuan. Begitu juga harta pusaka tinggi berupa rumah dan sawah yang dikendalikan oleh pemimpin adat perempuan[4].
- Â
- Kedudukan orang di Tanah Kerinci ada beberapa yaitu :
- Â
- Anak Jantan;
- Â
- Anak Batino Tuo;
- Â
- Anak Batino Dalam;
- Â
- Anak batino umum.
Â