Surat berharga;Â
Kendaraan;Â
Hak atas kekayaan intelektual;Â
Hak sewa;Â
Benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan juga, dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengatur tentang golongan benda bergerak selain uang. Demikian pula benda bergerak dibagi menjadi:
Benda bergerak yang dapat habis karena pemakaian tidak akan dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaan bahannya selalu ada;
Benda-benda bergerak yang tidak dapat habis karena pemakaian bias diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.
Peruntukkan Wakaf
Peruntukkan wakaf harus merupakan hal-hal yang termasuk dalam kategori ibadah secara umum. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa untuk mencapai fungsi dan tujuan Wakaf, harta Wakaf hanya bisa digunakan untuk:
Kegiatan dan Sarana peribadatan;