Wakaf Ghairi.
Wakaf ghiri yaitu wakaf yang sedari awal ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan dikhususkan hanya untuk orang tertentu. Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan umum” sebenarnya mencakup kalangan fakir miskin, baik anggota keluarga maupun yang bukan sanak saudara.
Wakaf Ahli
Wakaf keluarga atau wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu, baik itu hanya satu orang atau lebih, baik termasuk keluarga pewakaf maupun bukan termasuk keluarga pewakaf. Wakaf ahli ini dapat dijumpai misalnya wakaf kepada kyai yang sehari-hari bertugas mengajar santri-santrinya di Pondok Pesantren atas dasar kepentingan Islam secara umum. Orang yang berhak menikmati harta wakaf ialah orang yang telah disebutkan dalam pernyataan wakaf.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf terdapat pada Q.S. al-Hajj ayat (77) yang memiliki arti: “Wahai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”
Dalam ayat ini Al-Qurtubi menafsirkan “berbuat baiklah kamu” kalimat tersebut diartikan bahwa perbuatan baik adalah suatu perbuatan sunnah dan bukan perbuatan yang wajib, karena perbuatan yang wajib adalah kewajiban yang harus dilakukan seorang hamba terhadap Allah SWT. Salah satu amalan sunnahnya adalah wakaf yang akan selalu mendatangkan pahala di sisi Allah. Bunyi terakhir dari ayat tersebut adalah “mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” Inilah gambaran dan dampak positif dari perbuatan baik, termasuk juga wakaf.
Syarat Wakaf
Syarat agar wakaf sah adalah;
Orang yang wakaf (Wakif)
Wakif harus mampu melaksanakan perbuatan mulia, yaitu melepaskan harta benda tanpa mengharapkan imbalan berupa materi maupun immateriil. Selain itu, wakif harus sudah baligh (dewasa), berakal sehat atau berpikir logis, tidak berada dalam perwalian, dan tidak dipaksa bertindak.