Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Harta benda akan dianggap sah bila harta tersebut bernilai, tahan lama atau berguna dalam jangka waktu yang panjang, dan mempunyai nilai ekonomi. Sesuai ketentuan Pasal 15 dan 16 UU tentang Wakaf Nomor 41, suatu harta hanya dapat diwakafkan jika dikuasai dan dimiliki secara sah oleh wakif. Selanjutnya, harta wakaf meliputi: benda tak bergerak dan benda bergerak.

Benda tak bergerak yang dapat diwakafkan antara lain:

Hak atas tanah

Bangunan

Tanaman

Hak milik satuan rumah susun

Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, yang dimaksud benda bergerak dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah barang yang tidak dapat habis untuk dikonsumsi, yaitu:

Uang

Logam mulia; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun