Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)
Harta benda akan dianggap sah bila harta tersebut bernilai, tahan lama atau berguna dalam jangka waktu yang panjang, dan mempunyai nilai ekonomi. Sesuai ketentuan Pasal 15 dan 16 UU tentang Wakaf Nomor 41, suatu harta hanya dapat diwakafkan jika dikuasai dan dimiliki secara sah oleh wakif. Selanjutnya, harta wakaf meliputi: benda tak bergerak dan benda bergerak.
Benda tak bergerak yang dapat diwakafkan antara lain:
Hak atas tanah
Bangunan
Tanaman
Hak milik satuan rumah susun
Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, yang dimaksud benda bergerak dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah barang yang tidak dapat habis untuk dikonsumsi, yaitu:
Uang
Logam mulia;Â