Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fasilitas dan kesehatan serta juga kegiatan pendidikan;

Membantu fakir miskin, yatim piatu, beasiswa, anak terlantar; 

Kemajuan dan perbaikan perekonomian yang ada, dan;

Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan syariah.

Ikrar Wakaf (Nazhir)

Pernyataan wakaf atau ikrar (shighat lafadz) dapat dinyatakan secara tertulis, lisan, atau dengan isyarat yang maknanya bisa dimengerti. Pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari. Apabila wakif tidak dapat hadir pada saat penerapan ikrar wakaf sebab alasan yang sah menurut hukum dan juga tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan, maka wakif dapat menunjuk wakilnya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

Pengelola Wakaf

Nazhir wakaf ialah orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi yang bertugas merawat dan mengelola sebaik-baiknya harta atau barang wakaf sesuai bentuk dan tujuannya. Nazhir perseorangan harus memenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu: muslim, dapat dipercaya, dewasa, mampu secara lahir dan batin, serta mampu melakukan pekerjaan apa pun yang berkaitan dengan harta wakaf. Nazhir adalah orang yang bertugas menjaga dan mengelola harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Sebagai pengelola, nazhir bertanggung jawab apabila ia lalai atau sengaja merusak harta benda wakaf, hakim berhak memutus hal tersebut (pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama).

Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tugas seorang nazhir adalah sebagai berikut:

Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; 

Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan maksud, fungsi dan tujuannya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun