Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat berharga; 

Kendaraan; 

Hak atas kekayaan intelektual; 

Hak sewa; 

Benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan juga, dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengatur tentang golongan benda bergerak selain uang. Demikian pula benda bergerak dibagi menjadi:

Benda bergerak yang dapat habis karena pemakaian tidak akan dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaan bahannya selalu ada;

Benda-benda bergerak yang tidak dapat habis karena pemakaian bias diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.

Peruntukkan Wakaf

Peruntukkan wakaf harus merupakan hal-hal yang termasuk dalam kategori ibadah secara umum. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa untuk mencapai fungsi dan tujuan Wakaf, harta Wakaf hanya bisa digunakan untuk:

Kegiatan dan Sarana peribadatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun