Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memantau dan menjaga harta wakaf, dan; 

Laporan pelaksanaan tugas kepada BWI.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa nazhir meliputi orang perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Organisasi Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dapat menjadi Nazir apabila memenuhi syarat berikut:

Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan;

Organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, kemasyarakatan, sosial, dan agama Islam.

Jangka Waktu Wakaf

Para fuqaha berbeda pendapat tentang syarat-syarat permanen dalam wakaf. Ada yang mencantumkannya sebagai syarat tetapi ada juga yang tidak mencantumkannya. Ada di antara fuqaha yang membolehkan wakaf muaqqat (wakaf untuk jangka waktu tertentu).

Pasal 215 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wakaf adalah suatu ketetapan hukum yang dilakukan oleh perseorangan atau sekelompok orang atau badan hukum untuk memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk tujuan ibadah atau keperluan umum lainnya menurut ajaran Islam. Menurut pasal tersebut, wakaf sementara adalah suatu yang tidak sah.

Kondisi tersebut berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam Pasal 1 ayat (1) yang diartikan dengan wakaf adalah ketetapan hukum bagi wakif untuk memisahkan dan mengalihkan sebagian hartanya untuk digunakan selama atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. hukum. Dalam ketentuan ini, wakaf sementara juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan kepentingan setiap orang.

Status Harta Wakaf

Wakaf yang sudah diikrarkan tidak bisa dibatalkan atau diminta dikembalikan, baik yang meminta adalah wakif, ahli warisnya, ataupun pihak lain yang menuntut hak milik atas harta tersebut tidak dapat meminta pengembaliannya. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa wakaf yang dijanjikan tidak bisa dibatalkan. Selain itu, Pasal 40 juga menyebutkan: harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan: disita, dihibahkan: dijual: diwariskan: ditukar, atau memindahtangankan dalam hal peralihan hak lainnya. Untuk mencegah terjadinya konflik wakaf di hari yang akan datang, hal yang perlu diperhatikan ialah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun