Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia
Dr. Achmad Irwan Hamzani
Yunita Rahma
222121159
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Wakaf telah dikenal sejak Islam masuk ke nusantara. Keperluan akan sarana peribadatan dalam pertumbuhan dakwah Islam di Indonesia membuat wakaf semakin populer dan meluas di masyarakat. Bersamaan dengan pertumbuhan sosial masyarakat Islam dari masa ke masa, praktik wakaf secara bertahap mendapati kemajuan. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai bermunculan wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti pendirian sekolah, perpustakaan dan lembaga pendidikan serta pemberian beasiswa kepada pelajar, tenaga pengajar, serta orang yang terlibat dalam kegiatan pendidikan. Pada periode berikutnya, pemanfaatan wakaf terus meluas, termasuk layanan kesehatan sosial. Saat ini wakaf sudah mengalami lemajuan yang sangat pesat, dari yang awalnya lebih individualistis dan terlihat tidak ada tata kelola yang baik, hingga berkembang dari zaman kolonial, kemerdekaan hingga lahirnya undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Keywords: hukum; islam; wakaf; undang-undang.
Pendahuluan
Hukum Islam adalah salah satu dari tiga sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Ada dua jenis hukum Islam yang diterapkan di Indonesia: ada yang berlaku secara formal yuridis dan ada pula yang berlaku secara normatif. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Quran, Sunnah atau hadits, dan ijtihad. Sebagai pedoman umat Islam dalam menjalani kehidupan bermasyarakat di dunia, hukum Islam sudah semestinya bersifat fleksibel dan kontekstual. Kontekstualisasi hukum Islam harus diwujudkan dalam kemampuannya menciptakan hukum terhadap persoalan-persoalan yang belum muncul atau tidak muncul pada zaman Nabi Muhammad SAW. Mekanisme pencarian hukum baru merupakan mekanisme yang dibangun para ulama dengan nama ijtihad. Hukum Islam yang kontekstual seperti hukum wakaf, hukum perkawinan dan waris. Jika dicermati, hukum wakaf di Indonesia pada hakikatnya bersifat kontekstual. Diperizinkan wakaf dalam jangka waktu tertentu, wakaf uang, nazhir sebagai rukun wakaf, peruntukan wakaf untuk memberdayakan ekonomi umat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak terlalu umum dan tidak ditemukan di dalam ketentuan wakaf, khususnya yang terdapat dalam dokumen atau literatur fikih yang umumnya dijadikan rujukan mayoritas ulama di Indonesia yang lebih condong pada mazhab Syafi’i.
Hasil dan Pembahasan