Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf Ghairi. 

Wakaf ghiri yaitu wakaf yang sedari awal ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan dikhususkan hanya untuk orang tertentu. Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan umum” sebenarnya mencakup kalangan fakir miskin, baik anggota keluarga maupun yang bukan sanak saudara.

Wakaf Ahli

Wakaf keluarga atau wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu, baik itu hanya satu orang atau lebih, baik termasuk keluarga pewakaf maupun bukan termasuk keluarga pewakaf. Wakaf ahli ini dapat dijumpai misalnya wakaf kepada kyai yang sehari-hari bertugas mengajar santri-santrinya di Pondok Pesantren atas dasar kepentingan Islam secara umum. Orang yang berhak menikmati harta wakaf ialah orang yang telah disebutkan dalam pernyataan wakaf.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf terdapat pada Q.S. al-Hajj ayat (77) yang memiliki arti: “Wahai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”

Dalam ayat ini Al-Qurtubi menafsirkan “berbuat baiklah kamu” kalimat tersebut diartikan bahwa perbuatan baik adalah suatu perbuatan sunnah dan bukan perbuatan yang wajib, karena perbuatan yang wajib adalah kewajiban yang harus dilakukan seorang hamba terhadap Allah SWT. Salah satu amalan sunnahnya adalah wakaf yang akan selalu mendatangkan pahala di sisi Allah. Bunyi terakhir dari ayat tersebut adalah “mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” Inilah gambaran dan dampak positif dari perbuatan baik, termasuk juga wakaf.

Syarat Wakaf

Syarat agar wakaf sah adalah;

Orang yang wakaf (Wakif)

Wakif harus mampu melaksanakan perbuatan mulia, yaitu melepaskan harta benda tanpa mengharapkan imbalan berupa materi maupun immateriil. Selain itu, wakif harus sudah baligh (dewasa), berakal sehat atau berpikir logis, tidak berada dalam perwalian, dan tidak dipaksa bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun