Mohon tunggu...
Yunita Rahma
Yunita Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

11 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:20 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Islam 

Istilah hukum Islam merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu hukum dan Islam. Secara sederhana, hukum dapat diartikan sebagai seperangkat peraturan atau norma yang mengatur tingkah laku orang-orang dalam bermasyarakat, baik itu yang ditetapkan oleh pemerintah serta pihak-pihak yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, Islam secara harafiah berarti ketundukan, keamanan atau kemakmuran. Artinya ialah orang yang menganut Islam akan mendapatkan keamanan dan kesejahteraan di dunia maupun akhirat

Jika dua kata tersebut digabungkan menjadi hukum Islam maka akan dapat diartikan sebagai hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. melalui Rasul-Nya, lalu disebarluaskan dan dijadikan pedoman bagi umat manusia untuk menggapai tujuan hidupnya, serta keselamatan di dunia dan akhirat. Ajaran agama Islam mengandung aspek hukum yang dapat dirujuk pada sumber ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan hadis. Hukum Islam adalah suatu sistem ketentuan wahyu ilahi untuk mengontrol masyarakat.

Ruang lingkup hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bidang utama: hukum Islam yang berlaku secara normatif kultural serta diterapkan secara hukum resmi. Hukum Islam sebagaimana diterapkan biasanya adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya atau hukum-hukum yang bersifat pribadi, misalnya hukum yang berkaitan dengan ritual peribadatan (sholat, puasa, haji). Sedangkan hukum Islam yang berlaku secara resmi adalah hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan orang dan benda-benda masyarakat, seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf, zakat dan subsidi, hukum pidana, tata usaha negara, dan hubungan luar negeri.

Pengertian Wakaf 

Secara etimologi, kata “wakaf” berasal dari kata “waqafa” sinonim dari kata “habasa” yang berarti berhenti, diam di tempat atau menahan. Secara terminologis, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pengertian wakaf. Ulama mazhab Syafi’i mengartikan wakaf sebagai kepemilikan harta yang keuntungannya bukan untuk diri sendiri, barangnya tetap dan keuntungannya dipergunakan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibnu Hajar al-Haitami mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan cara menjaga keutuhan harta, dengan memutuskan kepemilikan benda itu dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan.

Sejarah Wakaf

Sebelum munculnya Islam, sebenarnya sudah ada lembaga yang serupa dengan lembaga wakaf, meski tidak menggunakan istilah wakaf. Pada dasarnya seluruh umat manusia di dunia ini sebelum adanya Islam sudah menyembah Tuhan melalui ritual keagamaan sesuai keyakinannya masing-masing. Faktor inilah yang mendorong umat manusia untuk membangun tempat ibadahnya sendiri. Tempat ibadah yang sudah ada sejak Jaman dahulu pasti harus dibangun di atas tanah dan bersifat permanen. Apa yang mereka lakukan pada dasarnya sama dengan wakaf dalam Islam.

Pada masa Daulah Bani Umayyah dan Abasiyah, wakaf menjadi populer dan mendorong umat Islam untuk mewakafkan hartanya. Ruang lingkup wakaf pada masa itu tidak hanya sebatas penyaluran kepada fakir miskin saja, namun meluas hingga pendirian tempat ibadah, tempat pengungsian, perpustakaan dan lembaga pendidikan serta pemberian beasiswa kepada pelajar, tenaga pengajar, dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pendidikan. pedalaman. Cakupan wakaf yang semakin besar dan penting ini kemudian menuntut dibentuknya suatu lembaga khusus yang bergerak di bidang wakaf, baik yang menampung harta wakaf maupun yang mengelolanya.

Lembaga wakaf di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam, dikenal bersamaan dengan hadirnya Islam di Indonesia, tepatnya pada abad ke-1 H atau abad ke-7 Masehi. Menurut penelitian Atmaja, pada tahun 1922 praktik wakaf sudah ada di seluruh nusantara. Selain wakaf berdasarkan hukum Islam, di Indonesia juga terdapat wakaf berdasarkan hukum adat.

Macam-macam Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun