Dalam undang-undang ini jalan keluar sengketa dapat dipecahkan dengan musyawarah mufakat atau dengan bantuan pihak manapun melalui mediasi, arbitrase dan penyelesaian akhir ialah melalui pengadilan. Keadaan ini berbeda dengan perpu sebelumnya yang memandang pengadilan sebagai sarana utama penyelesaian perselisihan terkait wakaf.
Hal baru juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang tidak terdapat pada dua peraturan sebelumnya, seperti pembentukan badan baru yang disebut Dewan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan berdirinya BWI, tugas-tugas terkait wakaf yang pada awalnya dilaksanakan oleh KUA menjadi otoritas BWI.
Hal-hal Baru dalam Aturan Wakaf di Indonesia
Hukum wakaf merupakan cabang hukum Islam yang paling penting karena terintegrasi dalam segala kehidupan keagamaan dan sosial ekonomi umat muslim. Wakaf adalah sumber daya ekonomi yang bisa dimajukan untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi. Pelaksanaan wakaf tak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan dan sosial saja, namun bisa juga digunakan untuk pembangunan ekonomi makro. Tanah tersebut masih tetap merupakan tanah wakaf akan tetapi pendapatan yang dihasilkan dari tanah wakaf dapat dimanfaatkan bersama. Partisipasi negara, khususnya penyediaan fasilitas (utilitas) wakaf dan pengaturannya untuk mendorong dan motivasi optimalisasi tujuan dari wakaf. Hingga tahun 1990-an, Indonesia masih tidak memiliki peraturan hukum mengenai penggunaan wakaf untuk tujuan ekonomi tersebut. Pada dasarnya sudah tersedia dan diformalkan dengan dilaksanakannya pengaturan tentang wakaf tanah milik yang segera disusul dengan pengaturan tentang perwakafan pada umumnya yang terdapat dalam Buku III Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan pertimbangan tersebut kemudian dibentuk Undang-Undang Wakaf yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diharapkan dapat menjadi arah pengembangan Wakaf ke depan yang mempunyai landasan hukum yang kokoh, khususnya adanya ketentuan hukum mengenai nazhir, wakif, dan wakaf.
Kesimpulan
Munculnya dan berkembangnya agama Islam di Indonesia bersamaan dengan praktik wakaf. Motivasi agama dan sosial mendorong masyarakat Islam untuk mewakafkan hartanya. Hingga masa kemerdekaan, pemerintah kolonial membuat peraturan wakaf baru pada tahun 1905. Peraturan wakaf terus berubah, diperbaiki, dan disesuaikan setelah kemerdekaan karena perkembangan dan praktik wakaf di masyarakat. Dimulai dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Kepemilikan Tanah Wakaf, yang diperbarui dan diperluas dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menghasilkan Republik UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU RI No. 41 Tahun 2004.
Bibliography
Hamzani, Achmad Irwan. Perkembangan Wakaf di Indonesia. Brebes: Diya Media Group, 2015.