Setelah Indonesia merdeka, masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, termasuk permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan. Oleh karena itu, peraturan wakaf yang berasal dari pemerintahan kolonial semakin dipandang kurang memadai, oleh karena itu dalam kerangka reformasi hukum pertanahan, permasalahan terkait wakaf tanah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tahun 1960 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi perkara pertanahan di Indonesia. Karena pada tanggal 24 September 1960 lahir Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan UU Pokok Agraria.
Pengaturan Wakaf Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Pasca disahkannya PP Nomor 28 Tahun 1977, diterbitkanlah sejumlah peraturan pelaksanaan pada tahun tersebut hingga tahun-tahun berikutnya, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Tentang Perwakafan Tanah milik tertanggal 26 November 1977.Â
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, tertanggal 10 Januari 1978.Â
Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik, tertanggal 23 Januari 1978.Â
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kapada Kantor Wilayah Departegem Agama Provinsi/sederajat di Seluruh Indonesia untuk Mengangkat/memberhentikan setiap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep./D/75/1979 tentang Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
Agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana, maka pemerintah telah mengeluarkan petunjuk umum ini kepada para gubernur dan kepala daerah pada Kementerian Agama di seluruh penjuru Indonesia untuk melangsungkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Peruntukan Tanah Milik dan Peraturan-Peraturan Internal dan peraturan Menteri Agama dengan semestinya. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik tidak mengatur perwakafan selain tanah. Seiring dengan perluasan wilayah hukum peradilan agama, urusan wakaf juga diurus melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kewenangan peradilan agama yang semula mengurusi bidang perkawinan, kemudian diperluas mencakup perkawinan, warisan, harta benda, wasiat, dan hibah.
Pengaturan Wakaf Setelah Berlakunya Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pada tanggal 27 Oktober 2004, pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru tentang wakaf, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Semua peraturan yang berhubungan dengan wakaf tetap diberlakukan sepanjang tidak berlawanan atau diubah dengan peraturan baru berdasarkan undang-undang ini. Salah diantara yang ada perbedaan antara Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf atas tanah adalah cakupan yang lebih luas.