Istri
Anggota DPR RI
PAN
Â
   Â
Seperti data tabel diatas, jika dibandingkan presiden-presiden sebelumnya, Presiden Jokowi termasuk yang paling low profile terkait dinasti politik. Hanya Jokowi dan Habibie yang keluarganya tidak mempunyai jabatan publik maupun menjabat di jabatan strategis lainnya. Konservatisme yang dipegang Jokowi inilah yang membuat citranya baik sebagai seorang presiden yang tidak melibatkan keluarga dalam urusan politiknya atau anti dinasti politik.
 Latar belakang yang mendasari low profile-nya Jokowi terkait dinasti politik tersebut karena dia bukan berasal dari keluarga elit atau bangsawan seperti presiden lainnya. Jika dibandingkan dengan Megawati, Presiden RI ke-5 yang merupakan anak kandung dari pendiri bangsa Soekarno, anaknya Puan Maharani juga saat ini menduduki jabatan Ketua DPR RI 2019-2024, almarhum suaminya Taufiq Kiemas juga merupakan Ketua MPR RI 2009- 2014. Selain itu ada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI ke-06 memiliki anak Agus Harimurti Yudhoyono yang mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta, dan Edi Baskoro (IBAS) yang merupakan anggota DPR RI 2009-sekarang. IBAS menikah dengan anak dari Hatta Rajasa mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Â
   Dinasti politik seperti diatas dapat membuat adanya kejenuhan politik sehingga menurunkan angka partisipasi politik. Padahal esensi dari demokrasi yaitu adanya suatu partisipasi politik karena ukuran demokrasi suatu negara dilihat dari angka partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam berpolitik[6]. Orang akan muak dengan politik yang seperti ini karena kekuasaan hanya dipergilirkan untuk orang-orang tertentu saja, sedang harapan dalam demokrasi semua orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama.
Â
   Kejenuhan politik dapat terlihat dari tingkat partisipasi pemilu yang dilaksanakan. Tingkat partisipasi pemilu dalam Pilkada Serentak tahun 2018 hanya sebesar 73,24 persen pemilih. Ini berarti ada sebesar 26,76 persen masyarakat Indonesia tidak berpartisipasi dalam pemilu tersebut. Angka partisipasi tersebut diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencapai target yang diinginkan yaitu sebesar 77,5 persen partisipasi pemilih[7]. Angka non-partisipasi tersebut juga  harus menjadi  perhatian bersama  terutama Presiden, DPR, KPU dan para  stakeholder  lainnya  agar dapat menyelesaikan persoalan  terkait partisipasi politik ini dan lebih jauh bagaimana sebaiknya mengatur persoalan dinasti politik. Apalagi dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang dinasti politik di  Indonesia, hal ini dapat menimbulkan persoalan etika politik dan menimbulkan otoritas dalam  legitimasi kekuasaan untuk membentuk atau mempertahankan oligarki yang ada dalam periode kekuasaan pejabat tertentu, dimana dalam topik ini adalah masa jabatan Jokowi.