Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book review

Judul                     :HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis                 :Dr. Mardani

Penerbit              : sinar grafika

Terbit                    : 2013

Cetakan               : cetakan pertama, nopember 2013

Buku tulisan Dr. Mardani yang berjudul "HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA" buku ini disusun guna membantu para mahasiswa dalam memahami hukum perikatan yang ada sejak tahun 1990-an, yaitu sejak lahirnya bank muamalat. Buku ini juga dapat digunakan untuk mengimbangi praktik ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan .

Pada bab pertama yaitu " TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA"

Yang pertama yaitu membahas tentang " ISTILAH DAN KONSEP PERIKATAN DALAM HUKUM ISLAM" yaitu mencangkup :

  • Wa'ad mempunyai arti janji (perjanjian) yaitu suatu pernyataan oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik dimasa depan.
  • Akad  yaitu menyimpulkan atau memberikan perikatan atau kesepakatan antra dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertantu.
  • 'ahd adalah penepatan janji.
  • Iltizam istilah ini hanya dapat digunakan untuk istilah perikatan yang hanya di setujui satu pihak saja, dan baru pada zama modern ini iltizam digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan.
  • Tasharruf adalah segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara' menetapkan berbagai hak, akad merupakan bagian dari tasyarrif.
  • Mu'ahadah Ittifa' ialah suatu perbuatan dimana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap seseorang lain.

Untuk pembahasan selanjutnya yaitu mengenai  " pengertian istilah perikatan, perjanjian, perutangan, persetujuan, kontrak, dan memorandum of understanding (MOU)"

Menurut prof. subekti, S.H. pengertian suatu perikatan ini adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan hal itu, pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak lain, dan pihak lain berkuwajiban untuk memenuhi tuntutan itu pihak yang menuntuk disebut kreditor atau piutang, dan pihak yang berhak memenuhi adalah debitur atau si berutang hubungan antara kedua belah pihak adalah dilindungi undang-undang dan apabila hak tersebut tidak dipenuhi maka bisa dituntut di ranah hukum.  

Berikut adalah beberapa alasan untuk mempelajari ilmu ini adalah :

  • Alasan konstitusi
  • Alasan yusridis
  • Alasan komunitas
  • Alasan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia :

  • Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan ayat 2
  • Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945
  • PASAL I dan pasal II aturan peralihan UUD 1945
  • Pasal 1338 kitab undang -- undang hukum perdata
  • UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
  • UU No. 10  tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tehun 1992 tentang perbankan
  •  UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia
  • UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 3 tahun 1999 tentang bank Indonesia
  • UU No. 19 tahin 2008 tentang surat berharga syariah nasional
  • Beberapa peraturan BI

ASAS -- ASAS HUKUM PERIKATAN SYARIAT

  • ASAS AL-ILLAHIYAH ( ketuhanan)
  • ASAS NUBUWAH (kenabian)
  • ASAS IBADAH
  • ASAS IBAHAH ( boleh)
  • ASAS HURIYYAH (kebebasan)
  • ASAS MUSAWWAH (kesamaan)
  • ASAS ADALAH (keadilan)
  • ASAS KITABAH (tertulis)
  • ASAS SHIDDIQOH (kejujuran)
  • ASAS ARRODA'IYAH (kerelaan)
  • ASAS HALAL
  • ASAS AMANAH

Selanjutnya adalah sumber-sumber hukum perikatan syariah 

  • AL-QUR'AN
  • AS-SUNAH
  • AL  IJTIHAT

Selanjutnya adalah macam-macam hukum perikatan syariah, di buku ini dicantumkan empat macam hukum perikatan syariah, yaitu :

  • Perikatan utang
  • Perikatan benda
  • Perikatan kerja atau melakukan sesuatu
  • Perikatan menjamin

 HUKUM PERIKATAN SYARIAH MERUPAKAN BAGIA DARI FIQH MUAMALAH (FIQH BISNIS ATAU FIQ EKONOMI)

1. Pengertian Fiqh Bisnis Syariah

Penulis akan menjelaskan kata perkata apa yang dimaksud dari fiqh, b dan syariah. Menurut Prof Abu Zahrah, fiqh adalah ilmu tentang huku hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari sumber-sumber ya terperinci. "Sedangkan menurut Abdul Wahab Khalaf, fiqh adalah kolek hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalilm yang terperinci." Adapun pengertian bisnis, menurut kamus besar bahasa Indones adalah sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, da bidang usaha. Menurut kamus bahasa Inggris, bussines mempunyai bebera

arti, di antaranya:

  • Pekerjaan, profesi, atau keterampilan; b. Urusan bisnis c. Perusahaan, dan  d. Mengenai atau berhubungan dengan usah

2. Tujuan Mengetahui Fiqh Bisnis Syariah (Fiqh Muamalah)

Tujuan mengetahui fiqh bisnis syariah, menurut Muhammad Husaini et. al dan Faisal Badroen et al, sebagaimana dikutip oleh A. Kadir, ialah:" 

a. Agar setiap muslim memahami bagaimana bertransaksi agar tidak terjerumus dalam jurang keharaman atau syubhat hanya karena ketidaktahuan.

b. Agar setiap muslim tidak melakukan aktivitas yang haram dan merugikan orang lain.

3. Pandangan Syariat Islam tentang Bisnis Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah bisnis.

4. sifat-sifat dasar pebisnis sifat yang harus dimiliki oleh pebisnis, diantaranya :

a. Tidak Cepat Puas

Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Sulaiman  AS, terdapat dalam QS. As-Shad (38): 35.

b. Fleksibilitas dan Kelenturan

Flekbilitas dan kelenturan menjadikan seseorang mampu mengatasi setiap kondisi dan situasi yang tidak terduga serta luwes menghadapi mitra-mitranya, bahkan anggota masyarakatnya. Kemampuan memahami pihak lain, yakni pasar serta kebutuhan, keinginan dan kecenderungan khalayak adalah bagian dari hal ini.

c. Ketabahan, Kesabaran, dan Keutelatan

Semua yang hendak mencapai sukses pasti menghadapi aneka tantangan. Mereka semua, lebih-lebih para pemula, pasti menghadapi banyak kendala yang dapat menghentikan upayanya, apalagi pada awal perjalanannya. Di sini diperlukan ketabahan dan kesabaran serta keuletan.

d. Kemampuan Memanfaatkan Waktu dan Peluang Bahkan Menciptakannya Tentang memanfaatkan waktu terdapat dalam QS. Al-Ashr (103): 1-3.

e. Percaya Diri

Karena peluang tidak selalu tersedia dan dia biasanya datang dan berlalu dengan sangat cepat, maka seorang pebisnis harus bertindak cepat dengan perhitungan yang matang.

f. Belajar dari Pengalaman

Hal ini terdapat dalam QS. Ali Imran [5] 135.

g. Penulis Menambah dengan Tidak Boleh Putus Asa

Pebisnis harus bekerja keras, berdoa disertai tawakal kepada Allah. Dia tidak boleh putus asa. Karena sifat putus asa dilarang oleh QS. Yusuf (12) ayat 87.

J. RUANG LINGKUP HUKUM PERIKATAN SYARIAH

Ruang lingkup Hukum Perikatan Syariah, sama dengan ruang lingkup figh muamalah itu sendiri." Ruang lingkup fiqh Muamalah terbagi dua."

 Untuk BAB 2 "KONSEP AKAD DALAM HUKUM PERIKATAN SYARIAH" (52-81) tentu saja didalam bab ini mengupas tuntas mengenai akad, mulai dari pengertian, syarat, rukun, pembagian, berakhirnya akad, prinsip-prinsip, format isi perjanjian, standarisasi akad, dan yang terakhir adalah perbandingan antara akad dan perjanjian dalam prespektif syariah dan hukum positif.

Selanjutnya yaitu BAB 3 "PERIKATAN JUAL BELI (SALE AND PURCHASE/AL-BA'I)  bab ini membahas tentang pengertian jual beli, hukum jua beli, rukun jual beli, larangan dalam jual beli, etika dalam jual beli, dan yang terakhir khiar dalam jual beli. Dan dari buku inilah saya baru tau ternyata menjual barang kepada orang tidak tau harga pasaran dilarang.

Selanjutnya yaitu BAB 4 "AKAD PERTUKARAN DAN PRODUK-PRODUKNYA" dibagian pertama bab ini disinggung mengenai pengertian akad  disini dijelaskan juga akad pertukaran yaitu memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu atau mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain. Selanjutnya yaitu produk pertukaran antra lain: 1. Jual beli  2. Jual beli salam 3. Jual beli yang bayarnya di depan 4. Jual beli pertukaran uang 5. Ijarah atau upah. Dan itulah beberapa produk dari akad pertukaran barang yang dibahas di bab 4 ini.

Kemudian memasuki BAB 5 "AKAD PERCAMPURAN DAN PRODUK-PRODUKNYA" akad percampuran adalah akad yang mencampurkan asset menjadi satu kesatuan dan kemudian kedua belah pihak menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan dan membagi keuntungan yang didapatkan, berikut adalah produk-produk dari akad percampuran: 1. Musyarakah atau syirkah (koprasi syariah)  2. Mudhorobah (harta imbalan untuk pekerja) 3.  Muzara'ah ( menyewakan tanah untuk ditanami oleh orang lain). Dan itulah akad percampuran dan produk-produknya yang dibahas dalam bab ini.

Untuk BAB 6 "KONTRAK KERJA (FEE-BASED-SERVICE)" ATAU BIASA DISEBUT DENGAN WAKALAH, wakalah sendiri memiliki arti penyerahan atau pemberian mandate atau bisa disebut dengan penyerahan kuasa, didalam bab ini juga disebutkan mengenai : dasar hukum wakah, kerus ada mebahas HAWALAH ( memindahkan kekuasaan) kemudian ada juga KAFALAH (jaminan) ada juga RAHN (menyitaan hak milik nasabah sebagai jaminan) lalu ada ARIYAH (peminjaman) lalu ada WADI'AH (penitipan) kemudian ada JU'ALAH (kontrak)  kemudian QARDH (meminjam harta orang lain). Dan itulah yang dibahas di bab ini.

Selanjutnya BAB 7 "PERIKATAN PADA ERA MODERN DAN ERA TEKNOLOGI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM"  A. MLM (MULTY LEVEL MARKETING) 1. Pengertian MLM

MLM (Multy Level Marketing) berasal dari bahasa Inggris, multi berarti banyak, dan level berarti jenjang atau tingkatan. Sedangkan marketing berarti pemasaran. Jadi MLM, berarti pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multi level, karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat tingkat. MLM ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut demikian, karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.

MLM merupakan pemasaran yang dilakukan banyak level atau tingkatan. yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada level yang berbeda vertikal maupun horizontal. Karena itu seseorang akan disebut up line apabila telah mempunyai down line, baik berjumlah satu maupun lebih. Bisnis MLM menggunakan sistem jaringan, meskipun masing- masing perusahaan distributor sering menyebut dengan istilah yang berbeda- beda.

B. ANJAK PIUTANG

1. Pengertian Anjak Piutang Syariah

Yang dimaksud dengan anjak piutang secara syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.

C. TRANSAKSI KARTU KREDIT

1. Definisi Kartu Kredit dan Fungsi Kartu Kredit

Kartu kredit adalah kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit, akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah, Pemegang kartu diben tenggang waktu untuk pembayaran. Dan batas maksimal kredit ditentukan. Dinamakan kartu kredit karena pihak bank memberikan kredit kepada nasabah, ini betur menukar uang tunai dengan tidak tunai

Ada dua fungsi kartu kredit yaitu:

  • Penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM, di mana bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang tersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati dan bank memungut biaya dari nasabah sebagai imbalan dari kredit. Biaya ini terkadang besarnya tetap dari setiap penarikan uang tunai, namun terkadang berdasarkan rasio dari uang tunai yang ditarik, misalnya 15 dari jumlah uang setiap penarikan.
  • Pembayaran tagihan barang atau jasa Pihak bank membayarkan tagihan belanja nasabah kepada penjual yang mau menerima kartu, kemudian bank menagih nasabah untuk melunasi kredit. Bank memungut komisi dari penjual dan tidak memungut biaya apa pun dari nasabah atas imbalan jasa yang berikutnya, komist yang ditarik bank dari penjual berkisar antara 1-8% dari harga penjualan barang.

D. FRANCISING (WARALABA)

Menurut Suhrawardi K. Lubis, waralaba adalah perjanjian franchise (franchising) pemberian hak oleh francisees kepada franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek, dan desain perusahaan, pengguna rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu/saat/jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik dagang francishees.

E. E-COMMERCE (PERNIAGAAN VIA ELEKTRONIK)

1. Pengertian E-Commerce

E-Comerce dalam bahasa Indonesia dikenal dengan perniagaan via elektroni Secara defintitif, e comerce adalah suatu aktifitas perniagaan seperti layaknya perniagaan pada umumnya, hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu secara fisik akan tetapi secara elektronik mereka berkomunikasi melalui media internet.

F. KARTU BANK DAN ELECTRONIC FUND TRANSFER (EFT)

1. Pengertian Kartu Bank

Kartu bank yaitu kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera padanya nama pemegang, tanggal diterbitkan dan tanggal berakhirnya, digunakan untuk penarikan uang tunai atau membayar tagihan barang atau jasa. Kartu bank terdiri dari dua macam, yaitu (a) kartu ATM (Automatic Teller Machine). adalah kartu yang merupakan pemotongan dana nasabah yang tersimpan di bank, ini berarti pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan. (b) Kartu kredit, yaitu kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah. Pemegang kartu diberi tenggang waktu untuk pembayaran, dan batas maksimal kredit ditentukan.

G. LEASING

kerusakan.

C. Supplier adalah perusahaan ata diakan barang untuk dijual kep

Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, to lease, yang berarti menyewakan Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha menurut Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 84/ PMK/012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud hak opsi pada definisi di atas, yaitu mengenai hal lessee untuk barang yang disewanya atau memperpanjang masa sewanya.

Oke untuk bab terakhir ini membahas tentang "ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETETA PERIKATAN SYARIAH" Menurut ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa peradilan agama berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Abtara

orang-orang yang beragama Islam dibidang:

1. Perkawinan;

2 Waris;

3. Wasiat;

4. Hibah;

5. Wakaf;

6. Zakat;

7. Infak:

8 Shadaqah; dan

9. Ekonomi Syariah.

Cara menyelesaikan masalahntersebut adalah :

  • Musyawarah
  • Mediasi
  • Arbitrase (penengah)
  • Pengadilan

Muungkin cukup sekian review buku saya kali ini, menurut saya buku ini tergolong sulit dimengerti dari segi bahasa apalagi saya yang notabene bukan dari bidang tersebut terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun