Menurut prof. subekti, S.H. pengertian suatu perikatan ini adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan hal itu, pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak lain, dan pihak lain berkuwajiban untuk memenuhi tuntutan itu pihak yang menuntuk disebut kreditor atau piutang, dan pihak yang berhak memenuhi adalah debitur atau si berutang hubungan antara kedua belah pihak adalah dilindungi undang-undang dan apabila hak tersebut tidak dipenuhi maka bisa dituntut di ranah hukum. Â
Berikut adalah beberapa alasan untuk mempelajari ilmu ini adalah :
- Alasan konstitusi
- Alasan yusridis
- Alasan komunitas
- Alasan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia :
- Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan ayat 2
- Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945
- PASAL I dan pasal II aturan peralihan UUD 1945
- Pasal 1338 kitab undang -- undang hukum perdata
- UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
- UU No. 10 Â tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tehun 1992 tentang perbankan
- Â UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia
- UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 3 tahun 1999 tentang bank Indonesia
- UU No. 19 tahin 2008 tentang surat berharga syariah nasional
- Beberapa peraturan BI
ASAS -- ASAS HUKUM PERIKATAN SYARIAT
- ASAS AL-ILLAHIYAH ( ketuhanan)
- ASAS NUBUWAH (kenabian)
- ASAS IBADAH
- ASAS IBAHAH ( boleh)
- ASAS HURIYYAH (kebebasan)
- ASAS MUSAWWAH (kesamaan)
- ASAS ADALAH (keadilan)
- ASAS KITABAH (tertulis)
- ASAS SHIDDIQOH (kejujuran)
- ASAS ARRODA'IYAH (kerelaan)
- ASAS HALAL
- ASAS AMANAH
Selanjutnya adalah sumber-sumber hukum perikatan syariahÂ
- AL-QUR'AN
- AS-SUNAH
- AL Â IJTIHAT
Selanjutnya adalah macam-macam hukum perikatan syariah, di buku ini dicantumkan empat macam hukum perikatan syariah, yaitu :
- Perikatan utang
- Perikatan benda
- Perikatan kerja atau melakukan sesuatu
- Perikatan menjamin
 HUKUM PERIKATAN SYARIAH MERUPAKAN BAGIA DARI FIQH MUAMALAH (FIQH BISNIS ATAU FIQ EKONOMI)
1. Pengertian Fiqh Bisnis Syariah
Penulis akan menjelaskan kata perkata apa yang dimaksud dari fiqh, b dan syariah. Menurut Prof Abu Zahrah, fiqh adalah ilmu tentang huku hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari sumber-sumber ya terperinci. "Sedangkan menurut Abdul Wahab Khalaf, fiqh adalah kolek hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalilm yang terperinci." Adapun pengertian bisnis, menurut kamus besar bahasa Indones adalah sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, da bidang usaha. Menurut kamus bahasa Inggris, bussines mempunyai bebera
arti, di antaranya:
- Pekerjaan, profesi, atau keterampilan; b. Urusan bisnis c. Perusahaan, dan  d. Mengenai atau berhubungan dengan usah
2. Tujuan Mengetahui Fiqh Bisnis Syariah (Fiqh Muamalah)