d. Kemampuan Memanfaatkan Waktu dan Peluang Bahkan Menciptakannya Tentang memanfaatkan waktu terdapat dalam QS. Al-Ashr (103): 1-3.
e. Percaya Diri
Karena peluang tidak selalu tersedia dan dia biasanya datang dan berlalu dengan sangat cepat, maka seorang pebisnis harus bertindak cepat dengan perhitungan yang matang.
f. Belajar dari Pengalaman
Hal ini terdapat dalam QS. Ali Imran [5] 135.
g. Penulis Menambah dengan Tidak Boleh Putus Asa
Pebisnis harus bekerja keras, berdoa disertai tawakal kepada Allah. Dia tidak boleh putus asa. Karena sifat putus asa dilarang oleh QS. Yusuf (12) ayat 87.
J. RUANG LINGKUP HUKUM PERIKATAN SYARIAH
Ruang lingkup Hukum Perikatan Syariah, sama dengan ruang lingkup figh muamalah itu sendiri." Ruang lingkup fiqh Muamalah terbagi dua."
 Untuk BAB 2 "KONSEP AKAD DALAM HUKUM PERIKATAN SYARIAH" (52-81) tentu saja didalam bab ini mengupas tuntas mengenai akad, mulai dari pengertian, syarat, rukun, pembagian, berakhirnya akad, prinsip-prinsip, format isi perjanjian, standarisasi akad, dan yang terakhir adalah perbandingan antara akad dan perjanjian dalam prespektif syariah dan hukum positif.
Selanjutnya yaitu BAB 3 "PERIKATAN JUAL BELI (SALE AND PURCHASE/AL-BA'I) Â bab ini membahas tentang pengertian jual beli, hukum jua beli, rukun jual beli, larangan dalam jual beli, etika dalam jual beli, dan yang terakhir khiar dalam jual beli. Dan dari buku inilah saya baru tau ternyata menjual barang kepada orang tidak tau harga pasaran dilarang.