7. Infak:
8 Shadaqah; dan
9. Ekonomi Syariah.
Cara menyelesaikan masalahntersebut adalah :
- Musyawarah
- Mediasi
- Arbitrase (penengah)
- Pengadilan
Muungkin cukup sekian review buku saya kali ini, menurut saya buku ini tergolong sulit dimengerti dari segi bahasa apalagi saya yang notabene bukan dari bidang tersebut terimakasih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!