Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kartu kredit adalah kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit, akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah, Pemegang kartu diben tenggang waktu untuk pembayaran. Dan batas maksimal kredit ditentukan. Dinamakan kartu kredit karena pihak bank memberikan kredit kepada nasabah, ini betur menukar uang tunai dengan tidak tunai

Ada dua fungsi kartu kredit yaitu:

  • Penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM, di mana bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang tersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati dan bank memungut biaya dari nasabah sebagai imbalan dari kredit. Biaya ini terkadang besarnya tetap dari setiap penarikan uang tunai, namun terkadang berdasarkan rasio dari uang tunai yang ditarik, misalnya 15 dari jumlah uang setiap penarikan.
  • Pembayaran tagihan barang atau jasa Pihak bank membayarkan tagihan belanja nasabah kepada penjual yang mau menerima kartu, kemudian bank menagih nasabah untuk melunasi kredit. Bank memungut komisi dari penjual dan tidak memungut biaya apa pun dari nasabah atas imbalan jasa yang berikutnya, komist yang ditarik bank dari penjual berkisar antara 1-8% dari harga penjualan barang.

D. FRANCISING (WARALABA)

Menurut Suhrawardi K. Lubis, waralaba adalah perjanjian franchise (franchising) pemberian hak oleh francisees kepada franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek, dan desain perusahaan, pengguna rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu/saat/jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik dagang francishees.

E. E-COMMERCE (PERNIAGAAN VIA ELEKTRONIK)

1. Pengertian E-Commerce

E-Comerce dalam bahasa Indonesia dikenal dengan perniagaan via elektroni Secara defintitif, e comerce adalah suatu aktifitas perniagaan seperti layaknya perniagaan pada umumnya, hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu secara fisik akan tetapi secara elektronik mereka berkomunikasi melalui media internet.

F. KARTU BANK DAN ELECTRONIC FUND TRANSFER (EFT)

1. Pengertian Kartu Bank

Kartu bank yaitu kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera padanya nama pemegang, tanggal diterbitkan dan tanggal berakhirnya, digunakan untuk penarikan uang tunai atau membayar tagihan barang atau jasa. Kartu bank terdiri dari dua macam, yaitu (a) kartu ATM (Automatic Teller Machine). adalah kartu yang merupakan pemotongan dana nasabah yang tersimpan di bank, ini berarti pemegang kartu ini hanyalah orang yang menyimpan dana di bank penerbit kartu dan tidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan. (b) Kartu kredit, yaitu kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah. Pemegang kartu diberi tenggang waktu untuk pembayaran, dan batas maksimal kredit ditentukan.

G. LEASING

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun