kerusakan.
C. Supplier adalah perusahaan ata diakan barang untuk dijual kep
Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, to lease, yang berarti menyewakan Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha menurut Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 84/ PMK/012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud hak opsi pada definisi di atas, yaitu mengenai hal lessee untuk barang yang disewanya atau memperpanjang masa sewanya.
Oke untuk bab terakhir ini membahas tentang "ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETETA PERIKATAN SYARIAH" Menurut ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa peradilan agama berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Abtara
orang-orang yang beragama Islam dibidang:
1. Perkawinan;
2 Waris;
3. Wasiat;
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;