Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kerusakan.

C. Supplier adalah perusahaan ata diakan barang untuk dijual kep

Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, to lease, yang berarti menyewakan Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha menurut Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 84/ PMK/012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud hak opsi pada definisi di atas, yaitu mengenai hal lessee untuk barang yang disewanya atau memperpanjang masa sewanya.

Oke untuk bab terakhir ini membahas tentang "ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETETA PERIKATAN SYARIAH" Menurut ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa peradilan agama berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Abtara

orang-orang yang beragama Islam dibidang:

1. Perkawinan;

2 Waris;

3. Wasiat;

4. Hibah;

5. Wakaf;

6. Zakat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun