Book review
Judul           :HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA
Penulis         :Dr. Mardani
Penerbit        : sinar grafika
Terbit           : 2013
Cetakan        : cetakan pertama, nopember 2013
Buku tulisan Dr. Mardani yang berjudul "HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA" buku ini disusun guna membantu para mahasiswa dalam memahami hukum perikatan yang ada sejak tahun 1990-an, yaitu sejak lahirnya bank muamalat. Buku ini juga dapat digunakan untuk mengimbangi praktik ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan .
Pada bab pertama yaitu " TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA"
Yang pertama yaitu membahas tentang " ISTILAH DAN KONSEP PERIKATAN DALAM HUKUM ISLAM" yaitu mencangkup :
- Wa'ad mempunyai arti janji (perjanjian) yaitu suatu pernyataan oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik dimasa depan.
- Akad  yaitu menyimpulkan atau memberikan perikatan atau kesepakatan antra dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertantu.
- 'ahd adalah penepatan janji.
- Iltizam istilah ini hanya dapat digunakan untuk istilah perikatan yang hanya di setujui satu pihak saja, dan baru pada zama modern ini iltizam digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan.
- Tasharruf adalah segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara' menetapkan berbagai hak, akad merupakan bagian dari tasyarrif.
- Mu'ahadah Ittifa' ialah suatu perbuatan dimana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap seseorang lain.
Untuk pembahasan selanjutnya yaitu mengenai  " pengertian istilah perikatan, perjanjian, perutangan, persetujuan, kontrak, dan memorandum of understanding (MOU)"