Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book review

Judul                     :HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis                 :Dr. Mardani

Penerbit              : sinar grafika

Terbit                    : 2013

Cetakan               : cetakan pertama, nopember 2013

Buku tulisan Dr. Mardani yang berjudul "HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA" buku ini disusun guna membantu para mahasiswa dalam memahami hukum perikatan yang ada sejak tahun 1990-an, yaitu sejak lahirnya bank muamalat. Buku ini juga dapat digunakan untuk mengimbangi praktik ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan .

Pada bab pertama yaitu " TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA"

Yang pertama yaitu membahas tentang " ISTILAH DAN KONSEP PERIKATAN DALAM HUKUM ISLAM" yaitu mencangkup :

  • Wa'ad mempunyai arti janji (perjanjian) yaitu suatu pernyataan oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik dimasa depan.
  • Akad  yaitu menyimpulkan atau memberikan perikatan atau kesepakatan antra dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertantu.
  • 'ahd adalah penepatan janji.
  • Iltizam istilah ini hanya dapat digunakan untuk istilah perikatan yang hanya di setujui satu pihak saja, dan baru pada zama modern ini iltizam digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan.
  • Tasharruf adalah segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara' menetapkan berbagai hak, akad merupakan bagian dari tasyarrif.
  • Mu'ahadah Ittifa' ialah suatu perbuatan dimana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap seseorang lain.

Untuk pembahasan selanjutnya yaitu mengenai  " pengertian istilah perikatan, perjanjian, perutangan, persetujuan, kontrak, dan memorandum of understanding (MOU)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun