7. Infak:
8 Shadaqah; dan
9. Ekonomi Syariah.
Cara menyelesaikan masalahntersebut adalah :
- Musyawarah
- Mediasi
- Arbitrase (penengah)
- Pengadilan
Muungkin cukup sekian review buku saya kali ini, menurut saya buku ini tergolong sulit dimengerti dari segi bahasa apalagi saya yang notabene bukan dari bidang tersebut terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!