Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Kemampuan Memanfaatkan Waktu dan Peluang Bahkan Menciptakannya Tentang memanfaatkan waktu terdapat dalam QS. Al-Ashr (103): 1-3.

e. Percaya Diri

Karena peluang tidak selalu tersedia dan dia biasanya datang dan berlalu dengan sangat cepat, maka seorang pebisnis harus bertindak cepat dengan perhitungan yang matang.

f. Belajar dari Pengalaman

Hal ini terdapat dalam QS. Ali Imran [5] 135.

g. Penulis Menambah dengan Tidak Boleh Putus Asa

Pebisnis harus bekerja keras, berdoa disertai tawakal kepada Allah. Dia tidak boleh putus asa. Karena sifat putus asa dilarang oleh QS. Yusuf (12) ayat 87.

J. RUANG LINGKUP HUKUM PERIKATAN SYARIAH

Ruang lingkup Hukum Perikatan Syariah, sama dengan ruang lingkup figh muamalah itu sendiri." Ruang lingkup fiqh Muamalah terbagi dua."

 Untuk BAB 2 "KONSEP AKAD DALAM HUKUM PERIKATAN SYARIAH" (52-81) tentu saja didalam bab ini mengupas tuntas mengenai akad, mulai dari pengertian, syarat, rukun, pembagian, berakhirnya akad, prinsip-prinsip, format isi perjanjian, standarisasi akad, dan yang terakhir adalah perbandingan antara akad dan perjanjian dalam prespektif syariah dan hukum positif.

Selanjutnya yaitu BAB 3 "PERIKATAN JUAL BELI (SALE AND PURCHASE/AL-BA'I)  bab ini membahas tentang pengertian jual beli, hukum jua beli, rukun jual beli, larangan dalam jual beli, etika dalam jual beli, dan yang terakhir khiar dalam jual beli. Dan dari buku inilah saya baru tau ternyata menjual barang kepada orang tidak tau harga pasaran dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun