Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengubah penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP-74/2011 stdd PP-9/2021: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yaitu perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang KUP, Undang-Undang PBB, Undang-Undang Bea Materai, dan Undang-Undang PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa). Dengan demikian memberikan kepastian hukum terkait dengan kewenangan penyidikan dan pemeriksaan bukti permulaannya untuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai kesimpulan, maka Penulis dapat mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 merupakan sebuah terobosan omnibus law yang dikeluarkan Pemerintah dalam rangka menarik minat investor untuk berinvestasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. 

Salah satu hal yang dibahas disini adalah mengenai ketentuan perpajakan yang kemudian dalam pelaksanaannya dan untuk memperjelas implementasinya diterbitkan lah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha yang diundangkan pada tanggal 02 Februari 2021,

serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 

Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 2021. Kedua aturan turunan pelaksanaan UU tersebut ditujukan semuanya semata-mata untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum dalam hal perpajakan terkait mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri. 

Salam,

Tony Sudirgo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun