Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021, perubahan yang terjadi terdapat di dalam Pasal 3 yang mengatur ketentuan mengenai penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dengan ketentuan :

a.         Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi (termasuk Syariah) yang diterima/diperoleh WPLN selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai P3B

b.         Penurunan tarif mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya RPP Kemudahan Berusaha.

                Selain itu dalam Pasal 4 angka (2) ada pengaturan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan, dengan pengaturan sebagai berikut :

a.            Dividen atau Penghasilan Lain yang dikecualikan dari Objek PPh;

b.            Kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk Investasi;

c.            Tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh;

d.            Perubahan batasan dividen yang diinvestasikan

Dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai di Pasal 5A diadakan perubahan bahwa ruang lingkup pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal (inbreng) bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN. Kemudian dalam Pasal 16 diatur mengenai :

a.         Kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP.

b.         Sektor usaha tertentu yang diberikan jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan lebih dari 3 (tiga) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun