Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.         Tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan

Dalam Pasal 17, 17A, 19 dan 19A diatur mengenai saat terutang PPN, saat penyerahan BKP/JKP, saat penyerahan BKP secara konsinyasi, saat penyerahan BKP atas inbreng yang tidak memenuhi syarat, serta saat dan tata cara pembuatan Faktur Pajak. Serta dalam Pasal 20 yang mengatur mengenai PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP secara eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Terkait mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Tata Cara Pemeriksaan, Tata Cara Penerbitan SKP dan STP, Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan, Permintaan Penghentian Penyidikan, dan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang kesemuanya diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 ini dan aturan pelaksanaannya dituangkan dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 9 tersebut,  dalam rangka untuk memperjelas aturan pelaksanaannya maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 

serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2021 lalu. Peraturan ini mencabut dan mengubah beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya sehubungan dengan adanya UUCK yang berniat untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri agar dapat bersaing dengan negara lain terutama di ASEAN.

Terkait dengan Pajak Penghasilan, dalam PMK Nomor 18 ini (Pasal 2 sampai dengan Pasal 6) mengubah persyaratan subjek pajak orang pribadi dan memberikan kepastian hukum mengenai:

a.         orang pribadi yang merupakan SPDN;

b.         orang pribadi yang merupakan SPLN termasuk WNI yang dapat menjadi SPLN;

c.         persyaratan WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk menjadi SPLN; dan

d.         perlakuan PPh bagi WNI SPLN.

Beberapa ketentuan lainnya adalah mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing (Pasal 7 sampai dengan Pasal 13); Kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan (Pasal 14 sampai dengan Pasal 43); 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun