Dalam pertimbangan yang disebutkan dalam penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan bahwa UUCK ini dibuat untuk  mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil,  dan  makmur berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Â
Negara perlu melakukan berbagai  upaya untuk memenuhi  hak warga negara  atas pekerjaan  dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan  melalui cipta  kerja; bahwa dengan  cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif  dan tuntutan globalisasi ekonomi;
bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,  dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem  investasi, dan percepatan proyek strategis  nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, Â
dan pemberdayaan  koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang, sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja,Â
sehingga  diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan inilah maka terbit UUCK yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020.
Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 1.187 halaman dengan pembagian sebagai berikut : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi;Â
Pengadaan Tanah; Kawasan Ekonomi; Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional; Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Dalam bagian Kemudahan Berusaha di bagian ketujuh diatur lebih lanjut mengenai bidang (kluster) perpajakan yang mengubah beberapa pasal dalam ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (ada di Pasal 111), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (ada Pasal 112),Â
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (ada di Pasal 113).
Untuk mendukung pelaksanaan UUCK tersebut di atas, maka kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,Â
Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan turunan ini semuanya dikeluarkan dengan maksud untuk mendukung kemudahan berinvestasi di Indonesia dalam rangka menarik minat investor asing agar mau menanamkan modal investasinya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.