Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2018 realisasi penerimaan pajak mencapai 1.521,4 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 14,3% yang merupakan angka pertumbuhan penerimaan tertinggi selama ini.  Akan tetapi masih banyak terjadi perbuatan penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh wajib pajak. 

Penghindaran pajak atau tax avoidance sendiri merupakan usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak, dengan cara menghindari pengenaan pajak serta meminimalisir beban pajak perusahaan itu sendiri secara legal dan tidak melanggar peraturan yang ada. 

Menurut (Wahyuni dkk, 2017) tax avoidance adalah hal yang cukup kompleks dan unik, karena praktiknya diizinkan tetapi dilain sisi tidak diperbolehkan. Tax Avoidance atau penghindaran pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk menaikan arus kas suatu perusahaan.

Manfaat dari tax avoidance atau praktik penghindaran pajak ini adalah meningkatkan tax saving yang dianggap memiliki potensi untuk mengurangi pembayaran pajak sehingga arus kas perusahaan akan meningkat. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan akan merugikan negara, karena kas negara akan berkurang dan hal tersebut memengaruhi pendapatan negara dalam APBN. 

Untuk mencapai target yang diharapkan yang sesuai dengan APBN, maka penerimaan pajak di Indonesia perlu dirancang agar bisa mencapai tujuan. Untuk itulah penerapan sanksi diperlukan untuk para wajib pajak yang secara jelas dan terang benderang melakukan perbuatan pidana pajak atau perbuatan tidak membayar pajak dengan melanggar ketentuan peraturan yang ada secara nyata agar hukum dapat ditegakkan.

Akan tetapi di awal tahun 2020 secara tiba-tiba Indonesia ikut terkena dampak pandemi Covid-19 yang menimpa hampir semua negara di dunia ini. Kejadian ini menyebabkan pelambatan ekonomi yang pada akhirnya ikut menyeret pelaku usaha untuk tidak dapat membayar pajak sehingga penerimaan negara pun ikut merosot tajam.

Untuk itulah pemerintah akhirnya berusaha memberikan insentif bagi dunia usaha dan mendorong iklim investasi yang lebih baik dan lebih mudah dalam proses admnistrasi perizinan dan lain sebagainya dengan melakukan terobosan pembuatan peraturan baru melalui omnibus law yang disebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau disingkat dengan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja).

Dalam omnibus law ini ada peraturan-peraturan yang ditambahkan atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang terjadi saat ini yang melibatkan banyak sektor, salah satunya adalah sektor perpajakan, yang lebih dikenal dengan Kluster Perpajakan dalam UUCK. 

Penerbitan UUCK Kluster Perpajakan ini bukanlah bermaksud untuk menggantikan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.  

Pembuatan UUCK ini dilakukan dalam rangka menjadikan UUCK ini sebagai Undang-Undang yang bersifat khusus sehingga dapat diterapkan dengan segera sesuai dengan adagium "Lex Specialis derogat Lex Generalis". 

Dalam kluster Perpajakan kemudian diterbitkan juga aturan pelaksanaan nya atau aturan turunan nya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun